POJOKSATU.ID- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari kepolisian dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto.

Tersangka itu bernama Ida Amini (29) telah diserahkan penyidik Polres Tangsel ke Kejari Tangsel pada Kamis (14/9/2023) kemarin.

Ida dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 subsider 310 ayat 3 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Afirmasi PPPK Guru 2023 dan Kisi-kisi Soal P3K, Tambahan Nilai 100 Persen Bagi Pemilik Serdik Tetap Berlaku

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kota Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksatria, mengatakan jika pelimpahan tersangka  sudah dilakukan dan pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.

"Jadi sudah tahap dua kemarin, sudah diserahkan tersangka bersama barang buktinya oleh penyidik. Selanjutnya kami memiliki waktu 20 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke PN Tangerang," kata Malda saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).

Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti yang diserahkan  adalah rekaman CCTV di lokasi yakni di Klaster Danau Biru Alam Sutera saat kecelakaan terjadi pada 19 Agustus 2023.

Baca Juga: Mantu Bandar Narkoba, Mertua Kartel Narkoba : Pelarian Ferdy Pratama Diyakini Kabur ke Thailand, Alasannya Ini

Selain itu mobil tersangka yakni minibus Toyota Innova, juga sepeda road bike dan helm sepeda milik korban.  

Berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti itu, Malda mengungkapkan, Siswanto masih berada di jalur sepeda sebelum kecelakaan terjadi. Meski posisi korban baru saja menyalip pesepeda lain tapi Siswanto disebutnya masih berada dalam jalurnya.

"Kondisi mobil saat menyalip itu makan ke kanan, nah kondisi Pak Sis ini dari arah berlawanan," terang Malda.

Baca Juga: Bandar Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polisi Bilangnya Pelaku Sesak Napas

Nahas, saat bersamaan Ida Amini dalam posisi menyalip dan terlalu ke kanan. Akibatnya posisi mobil yang dikendarainya menerabas garis lurus pembatas jalur jalan yang menikung.

Sementara itu, istri almarhum, Marissa berharap kasus ini bisa diselesaikan seadil-adilnya. Ia menyayangkan sikap tersangka yang disebutnya tak beritikad baik pasca kecelakaan itu terjadi.

"Saya berharap semua pihak bisa mengawal kasus suami saya agar pelaku bisa dihukum seadil-adilnya. Mengingat si pelaku sama sekali tidak ada itikad baik dan permintaan maaf sedikitpun pada saat kejadian," ungkap Marissa.

Tersangka Ida Amini sementara dititip ke Lapas Kelas II A Tangerang sambil menunggu jadwal persidangan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. ***