POJOKSATU.id - Pemerintah telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, yang menyebut hari pemungutan suara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai hari libur nasional.

Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja

Sebagai panduan tambahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024.

Surat ini memberikan arahan mengenai pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh, termasuk hak mereka untuk memberikan suara dan aturan kompensasi jika tetap bekerja.

Baca Juga: BAWASLU Patroli, Pelanggaran di Pilkada Serentak Bisa KENA DENDA Rp 200 Juta Hingga Rp1 Miliar, Begini Larangan dan Sanksi POLITIK UANG

Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memastikan pekerja dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Aturannya mencakup:

  • 1. Mengatur waktu kerja agar pekerja dapat mencoblos.
  • 2. Memberikan upah lembur dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jika pekerja atau buruh harus bekerja pada hari libur nasional tersebut, pengusaha perlu memastikan bahwa pekerja tetap dapat menggunakan hak pilih mereka,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: PILKADA SERENTAK 2024 Ditetapkan sebagai HARI LIBUR NASIONAL, Gunakan Kesempatan MEMILIH, 1.553 Paslon Berkompetisi di 37 Provinsi

Perhitungan Upah Lembur untuk Hari Libur Nasional

Kemenaker juga menjelaskan mekanisme perhitungan upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional. Ketentuan perhitungan ini berbeda berdasarkan sistem waktu kerja, yaitu:

Sistem Enam Hari Kerja per Minggu (40 jam/minggu):

  • Jam ke-1 hingga ke-7: 2 kali upah per jam.
  • Jam ke-8: 3 kali upah per jam.
  • Jam ke-9, ke-10, dan ke-11: 4 kali upah per jam.

Sistem Lima Hari Kerja per Minggu (40 jam/minggu):

  • Jam ke-1 hingga ke-8: 2 kali upah per jam.
  • Jam ke-9: 3 kali upah per jam.
  • Jam ke-10, ke-11, dan ke-12: 4 kali upah per jam.

Baca Juga: Ketahui Larangan, Pelanggaran dan Tahapan Pilkada 2024, Media DILARANG Menyiarkan Citra Diri PASLON, BAWASLU Gandeng Tokoh Masyarakat

Kebijakan ini bertujuan agar pekerja tetap mendapatkan hak mereka secara adil meski harus bekerja di hari libur nasional.

Kompensasi dan Hak Pilih Tetap Terjamin

Meski Pilkada 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional, pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada tanggal tersebut wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: PILKADA SERENTAK 2024 Ditetapkan sebagai HARI LIBUR NASIONAL, Gunakan Kesempatan MEMILIH, 1.553 Paslon Berkompetisi di 37 Provinsi

Selain itu, mereka juga harus memastikan semua pekerja memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya. ***