POJOKSATU.id, JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama komite aksi pemuda anti korupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/5).

Mereka mendesak KPK dan lembaga hukum terkait lain untuk mengusut dugaan kredit macet atau dugaan gagal bayar atas pinjaman Bank Himbara oleh Kalla Group.

"Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit dugaan kredit macet Kalla Grup sebesar 30,3 triliun dan mendesak KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan hentikan pinjaman Bank Negara untuk Kalla Group," kata Humas KAPAK, Komarudin di gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Penyaluran Tunjangan Bulanan TPG dan TKG Bagi Guru Honorer dan PPPK

Komarudin mengatakan publik perlu tahu bagaimana kondisi uang negara dari Bank Himbara yang dipinjam oleh Kalla Group dalam menjalankan bisnisnya, apakah benar-benar memberikan keuntungan kepada masyarakat atau hanya memberikan keuntungan ke Kalla group.

Meskipun, massa KAPAK mengakui bahwa perusahaan Kalla Group bukan pemain baru dalam lanskap ekonomi nasional.

"Di sinilah peran bank-bank negara menjadi krusial, serta lembaga pembiayaan ? Disebut-sebut ikut dalam skema pembiayaan sindikasi untuk proyek-proyek yang terafiliasi dengan perusahaan Kalla Grup," tandas dia.

Komarudin juga menilai skema pembiayaan sindikasi yang dilakukan Kalla Group bukan hal aneh.

Baca Juga: Buntut Anggota TNI Tembak TNI di Kafe Panhead, Pomdam: Haram Hukumnya Prajurit Masuk THM

Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko.

Namun, kata dia, yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan Kalla Group menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu seberapa sehat keputusan ini.

"Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis," tandas dia.

Karena itu, kata Komarudin, pihaknya mempertanyakan, siapa aktor, alasan dan mekanisme Bank Himbara memberikan kredit jumbo ke perusahaan Kalla Group.

Menurut dia, pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi, tetapi harus dijawab dengan data, audit, dan keterbukaan.

"Siapa yang menanggung jika ada yang gagal bayar atau kredit macet? Secara hukum dan mekanisme perbankan, jawabannya jelas, yang pertama wajib jika Kalla grup gagal bayar, menanggung adalah perusahaan Kalla Grup sendiri, melunasi utang dan apabila gagal bayar Negara wajib menyita aset (jaminan)," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla sudah memberikan klarifikasi soal kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan perusahaan miliknya memiliki kredit macet mencapai Rp 30 triliun.

Jusuf Kalla menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menilai hanya upaya mendiskreditkan dirinya.

"Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet," kata Jusuf Kalla pada Sabtu (18/4/2026).***