POJOKSATU.id, JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2025).

Mereka menuntut KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas dugaan kredit macet perusahaan Kalla Group atau afiliasinya di proyek PLTA Poso.

Dalam aksi tersebut, massa sempat mengamuk dengan membakar ban di depan gedung KPK.

Baca Juga: Sri Sultan Luncurkan PKJ 4 Mei 2026, Ini Konsep Pendidikan Berbasis Budaya di Jogja

"Kami menuntut KPK segera sita aset Kalla Group jika Gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan menuntut agar menghentikan pinjaman Bank Negara jadi mesin Kalla Group," kata Humas Aksi Al Maun, Jumat.

Al Maun mengatakan, KPK perlu terlibat mengusut dugaan kredit bermasalah di Kalla Group untuk memastikan uang negara tidak mengalami kerugian jika terjadi gagal bayar. Pasalnya, risiko yang dihadapi sangat besar.

"Skema sindikasi sendiri bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko. Perusahaan Kalla Grup menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu, seberapa sehat keputusan ini," jelasnya.

Baca Juga: Gibran Jawab JK Klaim Berjasa Jadikan Jokowi Presiden, Singkat Padat Jelas tapi Bermakna Tegas, Sederhana tapi Mak Jleb

Apalagi, kata dia, di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Hanya saja, kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko jalan menuju krisis.

"Maka pertanyaan, siapa dan kenapa serta bagaimana 5 bank negara memberi kredit jumbo ke perusahaan Kalla Group?,” katanya.

“Seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi, ini harus dijawab dengan data, audit, dan keterbukaan, karena pada akhirnya, ini bukan sekadar soal bisnis. Ini soal kepercayaan publik dan bagaimana negara mengelola uang rakyatnya," tegas dia.

Dan lebih parah lagi, lanjutnya, siapa yang menanggung jika ada yang gagal bayar dan kredit macet. Sebab secara hukum dan mekanisme perbankan, jelas yang bertanggung jawab adalah Kalla Group untuk melunasi utangnya, namun jika gagal bayar maka negara wajib menyita aset (jaminan).

"Pertanyaannya, apakah BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung berani atau tidak, mengaudit dan memeriksa serta menyita aset Kalla Group jika terjadi gagal bayar,” katanya.

“Dalam banyak proyek, Kalla Group menjadi pelaksana, bank BUMN menjadi penyandang dana, negara menjadi penjamin ketika gagal bayar. Kami khawatir uang rakyat tergantung oleh kepentingan Kalla Grup," pungkasnya.***