POJOKSATU.id - Masjid Besar Al-Mahmudiyah atau yang lebih dikenal sebagai Masjid Suro merupakan salah satu masjid tertua di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Masjid ini berlokasi di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
Masjid ini dibangun pada 1889 dan selesai pada 1891 oleh seorang ulama besar Palembang, KH Abdurahman Delamat atau yang dikenal sebagai Ki Delamat.
Pembangunannya berdiri di atas tanah wakaf milik Kiagus H Khotib Mahmud.
Awalnya, masjid ini dikenal dengan nama Masjid Suro. Namun kemudian, cucu Kiagus H Khotib Mahmud yakni Kiagus H Matjik Rosad mengusulkan nama Al-Mahmudiyah.
Sejak saat itu, masjid ini resmi dikenal sebagai Masjid Al-Mahmudiyah.
Baca Juga: Perang AS dan Israel vs Iran Memanas, Ini Skenario Akhir yang Diinginkan Para Pihak
Pusat Dakwah yang Dicurigai Kolonial
Pada masa awal berdirinya, masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pengajaran Islam.
Masyarakat berbondong-bondong datang untuk salat dan menimba ilmu kepada Ki Delamat.
Namun aktivitas tersebut justru menimbulkan kekhawatiran pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Tuan Residen saat itu melarang masjid dijadikan tempat penyebaran dakwah Islam karena khawatir masyarakat akan bangkit melawan Kompeni.
Ki Delamat pun dipanggil dan diperingatkan agar tidak lagi menyampaikan dakwah.
Bahkan, shalat Jumat sempat dilarang diselenggarakan di masjid ini. Ki Delamat akhirnya diperintahkan meninggalkan Palembang karena dianggap membahayakan pemerintah kolonial.
Ia kemudian menetap di Dusun Sarika hingga wafat dan sempat dimakamkan di Masjid Babat Toman.
Baca Juga: Malam Takbiran Bertemu Nyepi di Bali, Pemerintah Batasi Waktu hingga Pukul 9 Malam
Jenazahnya pernah dipindahkan ke Palembang oleh anak-anaknya, namun kembali dipindahkan atas keberatan Tuan Residen ke Pemakaman Jambangan, belakang Madrasah Nurul Falah, 30 Ilir.
Sempat Ditutup 36 Tahun
Pada masa penjajahan Belanda, Masjid Suro bahkan pernah dibongkar dan dilarang digunakan sebagai tempat ibadah selama kurang lebih 36 tahun.
Setelah pengelolaan masjid diserahkan kepada Kiai Kgs. H. Mahmud Usman atau Kiai Khotib, nama masjid berubah menjadi Al-Mahmudiyah, mengikuti nama pengurusnya.
Tahun 1919, para tokoh agama dan masyarakat 30 Ilir menggelar pertemuan untuk membentuk kepengurusan baru atas prakarsa Kiai Kiemas H. Syekh Zahri. Kepengurusan tersebut diketuai Kgs H.M. Ali Mahmud.
Baca Juga: Bela Khamenei
Pada masa kepemimpinannya, tahun 1920 masjid mulai direnovasi dan pada 1925 dibangun menara masjid.
Yang paling penting bagi masyarakat, Tuan Residen akhirnya kembali mengizinkan pelaksanaan shalat Jumat di masjid tersebut.
Kini, Masjid Al-Mahmudiyah bukan sekadar tempat ibadah. Ia adalah simbol keteguhan dakwah dan perlawanan sunyi umat Islam Palembang di tengah tekanan kolonial.
Warisan sejarah ini tetap berdiri, mengingatkan bahwa iman dan perjuangan pernah berjalan beriringan di tanah 30 Ilir.***



