POJOKSATU.id - Keluarga korban kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman, menuntut pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Pihak keluarga korban pun sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya yang masih berusia 6 tahun.
Keluarga baru mengetahui kekerasan seksual yang menimpa sang anak setelah Lembaga Perlindungan Anak NTT dan Sahabat Saksi dan Korban NTT menemui keluarga dan korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT Veronika Atta mengatakan, ibu korban sangat terpukul dan tak menyangka anaknya yang berusia 6 tahun menjadi korban kekerasan seksual AKBP Fajar.
Baca Juga: Keluarga Iptu Tomi Marbun Minta RDP dengan Komisi III DPR, Bamsoet Sebut Mereka Terbuka Terima Aduan
Mereka juga sangat menyesalkan kejadian ini karena pelakunya adalah seorang aparat penegak hukum.
"Apalagi pelakunya seorang penegak hukum, seorang pimpinan, Kapolres. Jadi itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal sehingga mereka menuntut untuk harus memberikan hukum yang seberat-beratnya dan mohon dukungan untuk semua pihak," kata Veronika Atta.
Pihak keluarga juga meminta polisi menindak wanita yang membawa anaknya menjadi korban AKBP Fajar dari Kupang Nusa Tenggara Timur.***



