POJOKSATU.ID - Tak hanya terseret, Politisi PDIP Yasonna H Laoly juga kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyatakan, soal kemungkinan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka masih didalami tim penyidik.

Diketahui, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu masih berstatus sebagai saksi. 

Baca Juga: Mensesneg hingga Waketum PKB Penasaran Video Borok Pejabat Milik Hasto, Ah Emangnya Ada

Namun, KPK telah mencegah politikus PDI Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa, dikutip dari Jawa Pos, Senin (30/12/2024). 

Di lain sisi, KPK turut merespons terkait pencegahan Yasonna ke luar yang dinilai PDIP tidak memiliki dasar hukum. 

Baca Juga: Gara-gara Gaya Hidup, Krisjiana Baharudin Dilarikan Ke Rumah Sakit

KPK menegaskan, setiap tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum. 

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," tegas Tessa. 

Adapun, Yasonna H Laoly juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (18/12/2024) lalu. 

Baca Juga: Waspada Perilaku Lone Hoger, Begini Cara Aman Menghadapinya

Dalam pemeriksaan itu, Yasonna didalami terkait surat fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku. 

Data perlintasan itu dalami, mengingat Yasonna merupakan Menkumham era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12/2023). 

Baca Juga: Perampokan di Kota Wisata Bogor, Mitsubishi Pajero Sport Dibawa Kabur, Korban BUKA SAYEMBARA Uang Tunai Rp10 Juta PENEMU MOBIL, Pelaku BOLEH IKUTAN

Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku. 

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. 

Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.***