POJOKSATU.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, didesak ditahan karena tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Meskipun telah beberapa kali diperiksa, Firli Bahuri masih berstatus bebas dan belum ditahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan tersebut dengan memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
Dia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan, tetapi tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Meskipun demikian, Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polda Metro (Kepolisian Daerah Metro Jaya) pasti melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru.
Ini menunjukkan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan.
Absennya Firli Bahuri dalam pemeriksaan untuk perlengkapan berkas perkara dua kali menimbulkan pertanyaan tentang keteraturan dan kelancaran proses hukum.
Ini dapat memperkuat desakan untuk menahan Firli Bahuri.
Namun demikian, pernyataan Kapolri menunjukkan bahwa pihak kepolisian tetap serius dalam menangani kasus ini.
Meskipun belum memutuskan untuk menahan Firli Bahuri secara langsung.***



