POJOKSATU.id, JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15), digelar maraton.

Hal ini dilakukan lantaran masa penahanan AG yang singkat. Masa penahanan AG diketahui habis pada 17 April 2023.

"Masa tahanan AG habis 17 April," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Oleh karena itu, sidang putusan AG akan digelar sebelum Idul Fitri. Meski demikian, tenggat waktu pelaksanaan sidang putusan itu akan bergantung pada keputusan hakim tunggal yaitu Sri Wahyuni Batubara.

"Nanti dilihat saja, itu kewenangan hakimnya," ujarnya.

BACA : Pihak David : Jaksa Keberatan Eksepsi AG, Minta Kasus Penganiayaan Mario Dandy Dilanjutkan ke Persidangan

Sebelumnya, sidang AG akan digelar maraton atau setiap hari. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang harus tiap hari digelar dikarenakan keterbatasan waktu penahanan AG.

"Harus cepat selesai karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Untuk mengejar target tersebut, PN Jakarta Selatan kemungkinan besar bakal menggelar sidang AG setiap hari. Djuyamto menargetkan sidang AG bisa diselesaikan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran banyak libur. Jadi harus lebih cepat diselesaikan," tegas dia.

Selain itu, persidangan AG harus sudah mencapai tahap putusan sebelum masa penahanan terdakwa habis. Atas mepetnya waktu sidang tersebut, Djuyamto menargetkan putusan bisa diambil sebelum masa penahanan habis.

"Apalagi ada ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Jadi kami sebenarnya hanya punya waktu sekitar 15 hari," tutup Djuyamto. (fandi/pojoksatu)