POJOKSATU.id, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menggelar persidangan terakhir untuk terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15), dalam kasus penganiayaan berat berencana.
AG akan menjalani sidang putusan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada 10 April 2023 mendatang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan, jadwal sidang itu taknbisa diundur.
"Masa penahanan AG terakhir tanggal 17 April, sedangkan sebagaimana ketentuan, pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari, masa pikir-pikir setelah vonis dibacakan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 17 April itu," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Karena masa penahanan AG segera habis pada 17 April mendatang, Djuyamto akan mengebut agenda sidang.
Untuk itu, sidang replik dan duplik harus selesai dibacakan pada Senin (10/4/2023) pagi sebelum sidang putusan. Sehingga dalam satu hari digelar 3 agenda sidang sebelum memutus vonis bagi AG.
BACA : Terdakwa ‘AG’ akan Bacakan Pledoi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siang Ini
"Jadi misalnya dupliknya tidak bisa nanti malam, misalnya karena keterbatasan waktu, mau tertulis juga nanggapinya, Senin pagi harus sudah dibacakan duplik, hari itu juga, malam itu juga akan diputuskan," imbuhnya.
Djuyamto mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk sidang putusan AG. Menurutnya, sidang itu akan berlangsung terbuka namun tetap memerhatikan faktor seperti pembatasan dan keamanan mengingat keterbatasan tempat.
"Kalau sidang terbuka untuk umum prinsipnya kan siapa saja boleh hadir, tapi tentu kembali ruang sidangnya kan ruang sidang anak. Ruang sidang anak itu sangat terbatas tidak seperti di ruang sidang utama, kursinya hanya dua deret. Nah itu tentu mau tidak mau harus ada pembatasan, tidak semua bisa masuk ke dalam kan," tutupnya.
Reporter : Fandi
Editor : Adhey



