POJOKSATU.id, Samarinda - Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Hadi Mulyadi akan berakhir pada 30 September 2023 mendatang.

Dengan begitu, akan ada Pejabat Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Kaltim untuk menggantikan posisi sementara hingga ditetapkan nama Gubernur Kaltim selanjutnya.

Hal tersebut juga disinggung Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022 pada rapat paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Senin (22/05/2023) lalu.

Tim Pansus LKPJ menyatakan bahwa Lembaga DPRD Kaltim memiliki hak untuk mencalonkan 3 nama sebagai PJ Gubernur, sehingga ini menjadi rekomendasi tim pansus agar dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Raih Medali Emas di Sea Games 2023, DPRD Kaltim Beri Apresiasi Pemain Timnas U-22 Asal Kukar

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pun membenarkan hal tersebut. Meski begitu, prosesnya bukan berarti hanya sekedar mengusulkan nama saja tetapi harus ada kesepakatan bersama Lembaga DPRD.

"Kita akan lakukan itu. Tapi ada prosesnya bukan sekedar mengusulkan, tapi harus ada kesepakatan dari seluruh anggota DPRD Kaltim," ucapnya.

Dirinya menyebutkan, bahwa kesepakatan bersama ini nantinya juga biasanya mengacu pada hasil rapat pimpinan atau rapim semua fraksi yang ada di DPRD Kaltim.

"Ketika kita sudah diminta oleh Mendagri pasti ada prosesnya. Kita tidak asal kemudian mengusulkan. paling tidak di rapim, kalau keputusan tertinggi di paripurna," kata Samsun.

"Yang pasti mendapatkan persetujuan di semua pimpinan fraksi karena yang mempunyai suara di dpr ialah fraksi. Tidak bisa perorangan," lanjut Samsun.

Menyinggung nama-nama yang akan di calonkan, Samsun menegaskan saat ini belum ada nama yang pasti, namun karena Lembaga DPRD juga mempunyai hak untuk mencalonkan PJ Gubernur.

"Persiapan PJ Gubernur ini, jadi dprd punya hak untuk mengusulkan 3 nama calon, itu sudah final dan mengikat. Ini sudah masuk juga dalam LKPJ Gubernur sebagai rekomendasi. Belum ada nama tapi dijelaskan langkah langkah untuk menuju itu," pungkasnya.

Untuk itu, berbarengan dengan penyampaian hasil kerja pansus LKPJ Gubernur 2022, pansus rekomendasikan untuk DPRD segera mengambil Langkah selanjutnya. (*/pojoksatu)