POJOKSATU.ID - Hari Jumat, 7 November 2025, menjadi catatan penting dalam sejarah pemerintahan sipil Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta sebuah langkah yang tak sekadar administratif.

Melainkan simbol kembalinya kontrol sipil atas institusi keamanan negara.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1, Daya Beli Masyarakat Tak Berubah

Keputusan ini menandai perubahan besar dalam arah kebijakan hukum dan keamanan nasional.

Setelah dua dekade reformasi yang berjalan tersendat, Prabowo datang dengan pendekatan baru: merekonstruksi Polri dari sisi struktur, moral, dan arah demokratis.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025, komisi tersebut diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dikenal konsisten dalam memperjuangkan prinsip negara hukum.

Baca Juga: Info GTK Mulai Tarik Data, Guru Harap-Harap Cemas Menunggu TPG Cair

Nama-nama besar lain turut bergabung Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, serta mantan Kapolri Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.


Prabowo dan Supremasi Sipil atas Lembaga Keamanan

Langkah ini menunjukkan bahwa Prabowo memahami esensi demokrasi modern lembaga keamanan harus bekerja di bawah kendali pemerintahan sipil yang sah.

Selama bertahun-tahun, isu tentang kemandirian berlebihan Polri sempat memunculkan kekhawatiran publik terutama dalam hal transparansi, integritas, dan kontrol etis terhadap aparat di lapangan.

Baca Juga: Wamendagri Tinjau Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Karawang

Kini, lewat pembentukan komisi ini, Prabowo menegaskan supremasi sipil tanpa harus melemahkan profesionalisme Polri.


Dimensi Politik dan Demokrasi dari Reformasi Polri

Pelantikan Komisi Reformasi Polri bukan sekadar langkah teknokratis, melainkan juga manuver politik yang memperkuat fondasi demokrasi.

Prabowo ingin memastikan Polri tidak lagi terjebak dalam tarik menarik kepentingan ekonomi dan politik jangka pendek.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek di Akun UKPPPG!

Keterlibatan tokoh hukum seperti Jimly, Yusril, dan Mahfud memperlihatkan arah baru pemerintahan ini mengembalikan moralitas hukum sebagai fondasi institusi penegak hukum.

Sementara kehadiran tiga mantan Kapolri memastikan adanya keseimbangan antara idealisme reformasi dan realitas lapangan yang kompleks.

Dengan kata lain, komisi ini adalah forum lintas generasi dan lintas kekuasaan, yang menjadi laboratorium untuk menyatukan visi reformasi antara sipil dan aparat keamanan.


Komisi Reformasi Titik Awal Legacy Demokrasi Prabowo

Langkah ini sekaligus menjadi uji sejarah bagi kepemimpinan Prabowo Subianto.

Baca Juga: 2.545 PPPK Bone Dapat Kontrak Jangka Panjang, Tapi Wajib Lulus Tes Urine dan Bebas ‘Korupsi Waktu’

Jika reformasi Polri berhasil, Prabowo akan dikenang sebagai presiden yang meneguhkan kedaulatan sipil atas kekuasaan penegakan hukum, Jarang terjadi dalam sejarah.

keberhasilan ini juga akan berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, yang saat ini menjadi tantangan utama di tengah era digital dan keterbukaan informasi.

Bagi banyak pengamat, keberanian Prabowo melangkah di sektor yang selama ini tabu disentuh secara struktural.

Baca Juga: Puspresnas Rilis 15 SMP Terbaik di Indonesia, di Sini Tempat Lahirnya Siswa-Siswi Berprestasi, Ada di Kota Mana Saja? Cek Daftar Lengkapnya

kepolisian merupakan indikasi bahwa ia serius membangun pemerintahan berorientasi tata kelola yang bersih dan demokratis.

Reformasi Polri di era Prabowo bukan hanya soal efisiensi institusional, tapi agenda demokrasi besar untuk memastikan aparat negara tunduk pada hukum dan kepemimpinan sipil.

Pelantikan Komisi Reformasi Polri adalah pesan kuat bahwa Indonesia sedang bergerak menuju negara hukum yang matang, di mana kekuasaan tidak lagi absolut, tapi akuntabel.

Jika reformasi ini berjalan efektif, maka Prabowo akan meninggalkan legacy demokrasi kepolisian yang kuat, bersih, dan berpihak kepada rakyat bukan kepada penguasa.***