POJOKSATU.id, JAKARTA — Masa depan dan siapa sebenarnya Kompol D diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kapolda menyebut akan menindak tegas hubungan gelap Kompol Dwi.
Kompol D yang merupakan perwira menengah di Polda Metro Jaya ini memiliki nama lengkap Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan. Kompol D atau Kompol Dwi berasal dari Jawa Tengah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut akan menindak tegas terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kompol D.
Fadil memastikan, Kompol D akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hukum acara yang ada.
"Yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga :
Kompol D Siapa Terungkap, Nama Aslinya Ternyata Kompol Dwi Yanuar, Alumni Akpol 2009
“Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," katanya lagi.
Kompol D melanggar kode etik profesi Polri Pasal 5 ayat 1 huruf b. Dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Kompolnas menyayangkan tindakan Kompol D yang melakukan perkawinan siri.
"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Poengky mengatakan perselingkuhan merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Poengky, Kompol Dwi tidak hanya melanggar kode etik namun juga melanggar UU Perkawinan.
“Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," kata Poengky.
Poengky mengatakan Kompol Dwi harus diproses secara kode etik dan pidana.
Untuk sanksi etik kepada Kompol Dwi menurut Poengky, ancaman maksimalnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena masuk kategori pelanggaran berat.
“Dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," tuturnya. (ikror/pojoksatu)




