POJOKSATU- Polda Metro Jaya menggerebek kontrakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenpi di Tanah Merah, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.

Keempat pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan, berinisial AT, MA, DM, dan W.

"Markasnya di Tanah Merah, Rawa Badak, Koja. Para pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2025.

Para pelaku kerap beraksi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Mereka kerap menggunakan senjata airsoft gun dan senjata tajam untuk mengancam para korban.

Baca Juga: Warga Cirebon Geram, PBB Naik Hingga 1.000 Persen: “Ini Membunuh Rakyat Pelan-Pelan”

"Saat ditangkap diamankan barang bukti senjata airsoft gun yang kerap dibawa para pelaku untuk menakuti korbannya," ucapnya.

Kini kasus masih terus dikembangkan guna untuk mengungkap adanya kelompok lain yang berkaitan dengan komplotan pelaku. "Kasus masih terus dikembangkan," ucapnya seperti dikutip.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***