POJOKSATU.id - Nama Mario Teguh kembali mencuat setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ia dilaporkan bersama istrinya, Linna Susanto, atas dugaan penipuan dan penggelapan endorse skin care.

Sementara pelapor Mario Teguh dan Linna Susanto adalah Indra Prayitno.

Baca Juga: Tak Ada Kepastian Soal Pengangkatan PPPK, Ratusan Guru Honorer di Banten Gelar Aksi Unjuk Rasa

Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen mengungkap, kliennya resmi bekerja sama dengan Mario Teguh dan istrinya sejak Agustus 2022 lalu.

Dalam perjanjian kerja sama itu, kliennya dijanjikan oleh keduanya bahwa produk skin care-nya akan mengalami kenaikan penjualan jika menggunakan jasa keduanya.

Baca Juga: Kecewa Direndahkan dan Dicap Artis Kampung, Ayu Ting Ting : Biar Allah yang Balas

Sementara peran Mario Teguh dan Linna Susanto adalah sebagai brand ambasaddor atau endorse.

"Di dalam perjanjian, dia yang mem-branding, yang menjual, yang memprosikan di akun media sosial. Tapi itu tidak dilakukan," kata Djamaludin Koedoeboen dikutip Pojoksatu.id dari JawaPos.com, Kamis 13 Juli 2023.

Akan tetapi yang kemudian terjadi adalah Mario Teguh dan Linna Susanto malah tidak menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Blast Furnace

Selama 6 bulan kerja sama berjalan, keduanya tercatat hanya sekali saja mempromosikan produk skin care kliennya melalui akun media sosial.

Djamaludin Koedoeboen menyebut, sejak tanda tangan MOU, kliennya sudah memenuhi semua kewajiban dalam kerja sama tersebut.

Akan tetapi Mario dan Linna malah tidak melakukan apa-apa sampai bulan Maret 2023.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF U19 Wanita 2023: Di Hadapan Erick Thohir, Indonesia Dibantai Thailand 1-7

"Dia baru sekali post di IG dia tanggal 3 Maret 2023. Padahal dia terima uang dan klien kami melaksanakan semua kewajibannya," bebernya.

Djamaludin Koedoeboen juga berujar bahwa kliennya sudah berusaha meminita pertanggungjawaban dengan cara kekeluargaan.

Sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Tagar Han Sohee Trending di Indonesia, Penggemar Bahas Tato Kupu-Kupu dan Teaser Video Klip Jungkook BTS

Kliennya juga sudah pernah melayangkan surat somasi terhadap Mario Teguh dan Linna Susanto.

Lagi-lagi upaya itu juga tidak sesuai harapan kliennya.

Karena itu kliennya akhianya memutuskan melayakan laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Sedihnya Kisah Cinta Selebgram Meylisa Zaara, Ternyata Suami Gay, Ketahuan Usai 2 Bulan Nikah

Dalam laporan itu, Mario Teguh dan Linna Susanto dijerat Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

Dari perkara kerja sama tersebut, kliennya disebut Djamaludin Koedoeboen merugi sampai Rp5 miliar.***