POJOKSATU.id - Mario Dandy tak sudi dipenjara 12 tahun dan denda Rp25 miliar atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Vonis 12 tahun penjara dan denda Rp25 miliar itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena itu, Mario Dandy akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga: Plus Minus Ridwan Kamil jadi Cawapres, Ganjar Untung cuma Sedikit, Prabowo Sia-sia
Kepastian banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu disampaikan Mario Dandy melalui penasihat hukumnya.
"Benar, terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto mengungkap, pengajuan banding Mario Dandy itu diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9/2023).
"Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukanpenganiayaan berat terhadap David Ozora.
Akibat penganiayaan berat tersebut, korban menderita luka berat.
Baca Juga: Ruang 48
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Alimin dalam putusannya turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Mario Dandy.
Hal yang memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam dan tak ada ampun.
Bahkan Alimin menyebut Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi.
Baca Juga: Jadwal Hong Kong Open 2023 Hari Ini 15 September, 7 Wakil Indonesia Berjuang Lolos Semifinal
Tindakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak kaya raya itu juga merusak masa depan David.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Mario di mata majelis hakim.
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: India Curi Rahasia Sukses Swasembada Pangan Era Soeharto, Indonesia Kapan Lagi Bangkit?
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntur Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Mario Dandy diputus untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp25 miliar.***




