POJOKSATU.id, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina.

Jaksa penuntut umum menyebut tak ada hal meringankan kepada terdakwa Mario Dandy. JPU menuntut 12 tahun penjara.

"Hal yang meringankan, nihil," kata jaksa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Atas hal tersebut zMario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sosok Pegawai KAI Ditangkap Densus 88 di Mata Pak RT, Orang Baik dan Tukang Langsir Barang

Mario Dandy dituntut telah bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Mario Dandy diduga telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rumah Orang Tua Pegawai KA Terduga Teroris Digeledah KPK di Bandung, Satu Tabung Dibawa

Selain itu, jaksa berkeyakinan jika Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora bersama-sama dengan tersangka tersangka Shane Lukas dan AGH.

Bukti tersebut didapat dari keterangan saksi yang dihadirkan disertai barang bukti yang ditampilkan di persidangan.

Jaksa meyakini Mario Dandy bersama-sama Shane dan AG memiliki niat jahat dan melakukan persiapan sebelum menganiaya David.

Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebagai dasar melakukan penganiayaan keji itu.

Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Ketiganya disebut memiliki peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.

Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, dan merekam penganiayaan.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.***