POJOKSATU.id - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi janjinya mengembalikan uang Rp27 miliar.
Uang itu diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung secara tunai dengan pecahan mata uang dollar Amerika.
Uang itu sebelumnya dikembalikan pihak swasta kepada Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca Juga: Kabar Terbaru Penyelidikan Kasus Panji Gumilang, Ini Soal Status Tersangka
"Kedatangan kami untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan," katanya saat baru tiba di Gedung bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Maqdir menambahkan, uang yang ia bawa secara tunai itu dalam bentuk dolar Amerika sebanyak USD1,8 juta.
Uang itu diserahkan Maqdir atas nama kliennya Irwan Hermawan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Kenakan Kaos Bergambar Ganjar Pranowo, Kode Dukungan Jokowi ke Ganjar ?
Ia juga telah membocorkan perihal asal usul uang
"Mudah-mudahan ini akan memberi terang, memberi jelas posisi klien kami dalam kasus ini. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan," kata Maqdir menambahkan.
Mantan kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, itu pun menegaskan jika uang tersebut diserahkan oleh pihak swasta kepada kliennya, melalui kantor hukumnya.
Baca Juga: Ogah Komentari Perselingkuhan Syahnaz, Dewi Perssik : Raffi Ahmad Baik Sama Gua
Terkait siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan, dirinya berharap Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung dapat mendalami hal tersebut.
"Itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," kata Maqdir.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, mempertanyakan perihal pengembalian uang oleh pihak yang belum diketahui sosoknya.
Baca Juga: Kisah Awal Rafael Tan Dijuluki Duta Seblak, Bantah Pura-pura Jadi Orang Sunda
Belakangan diketahui bahwa Irwan Hermawan melakukan korupsi bersama beberapa orang. Masing-masing didakwa dalam berkas perkara terpisah.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli atau konsultan pada Human Development Universitas Indonesia; Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo; Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Adapun, korupsi yang dilakukan oleh Irwan berawal dari ia bersama-sama dengan Yohan, Galumbang, Anang Achmad Latif dan Mukti Ali melakukan pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS Kominfo Paket 1,2,3,4 dan 5.
Proyek strategis Kominfo tersebut bernilai triliunan rupiah.
Baca Juga: Rizky Billar Bikin Konten Titip Unta ke RT Tanpa Marah-marah, Sindir Dewi Perssik?
Dalam kasus ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya sudah menjadi terdakwa yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Menkominfo, Johnny G Plate. ***
Reporter: Fandi Permana




