POJOKSATU.id, SEMARANG— Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11) pukul 05.30 WIB. Eddy masih berstatus di penjara di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang.

Eddy Rumpoko sempat dirawat di RSUP Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, usai mengalami diare dan dehidrasi gara-gara makan bubur ayam pedas.

Eddy Rumpoko merupakan Wali Kota Batu 2007-2017. Eddy dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Batu, Jawa Timur, Kamis.

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai membenarkan berpulangnya Wali Kota Batu periode 2007-2017 tersebut.

Baca Juga: Ubah Batu

"Iya benar," kata Aries di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (30/11/2023).

Eddy Rumpoko dilaporkan meninggal dunia karena sakit.

Saat meninggal, Eddy Rumpoko masih berstatus terpidana kasus korupsi.

Sebelum meninggal, Eddy Rumpoko dibawa ke RSUP Kariadi, Semarang oleh petugas Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pj Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar Sidak Harga Pangan di Pasar Panakkukang

Istri Edyy Rumpoko Ikhlas

Istri Eddy Rumpoko, Dewanti Rumpoko mengatakan suaminya dirawat di RSUP Kariadi sejak Rabu (29/11/2023) malam karena sakit lambung.

Pria 63 tahun tersebut sempat mengonsumsi bubur ayam pedas sehingga mengalami diare.

Eddy Rumpoko kemudian dehidrasi dan dilarikan ke RSUP Kariadi.

“Beberapa hari lalu itu salah makan, sampai dehidrasi, kemudian dirujuk ke rumah sakit," kata Dewanti Rumpoko.

Baca Juga: Ceriakan Libur Akhir Tahun, Mermaid Kembali Hadir di Aston Bogor

"Baru semalam dirawat ternyata jalannya ya inilah. Bapak rasanya sudah ikhlas, saya pun terima dan ikhlas,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023) sore,

Dewanti merupakan Wali Kota Batu periode 2017-2022 atau sesudah periode suaminya sendiri.

Eddy Rumpoko lahir pada 8 Agustus 1960 di Manado, Sulawesi Utara.

Eddy Rumpoko menjabat sebagai Wali Kota Batu pertama kali pada 24 Desember 2007 dan berpasangan dengan Wakil Wali Kota Budiono.

Pada 2012, ia kembali memimpin Kota Batu berpasangan dengan Punjul Santoso.

Eddy Rumpoko masih menjadi warga binaan atau dipenjara di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.###