POJOKSATU.id, JAKARTA- Kuasa Hukum Muhammad Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso melayangkan protes atas pemberitaan sejumlah media yang meding kliennyalah yang menyebarkan video asusila artis Rabecca Klopper.
Padahal, kata Sugeng, berdasarkan proses penyelidikan dan barang bukti yang ada, bukanlah kliennya yang menyebarkan video tersebut.
"Dari informasi berdasarkan bukti dan proses hasil penyelidikan bukan klien kami yang menyebarkan," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Sugeng juga membantah, kliennya telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video Rabecca.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud ditetapkan tersangka inisial R itu bukanlah kliennya.
"Itu kasus pemerasan senilai Rp. 30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien kami," ujarnya.
Ketua IPW ini juga membantah, kliennya yang merupakan mantap artis Rabecca, juga bukan pemilik akun twitter -dedekgemes dan @dedekugem.
"Akun @dedekgemes@dedekugem milik klien kami, di mana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," tandasnya.
Selain itu, Sugeng meminta agar Marissya Icha meminta maaf kepada kliennya karena orang pertama yang membuat pernyataan kliennya tersangka kasus Rabecca adalah Marissya.
Marissya kala itu, kata Sugeng, menuding kliennya telah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video Rabecca.
"Kami meminta agar Marissya Icha segera meminta maaf secara tertulis yang ditujukan kepada klien Muhammad Rizky Pahlevi," ujarnya.
Reporter : Firdausi



