POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Mantan Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Meinul Lubis (AML), ditetapkan tersangka kedua kasus Smart Village TA 2023.
Selain ditetapkan tersangka, Ahmad Meinul Lubis yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Madina juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Panyabungan.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,7 miliar ini, Kejari Madina lebih dulu menetapkan tersangka MA dari pihak rekanan atau pihak ketiga pada 6 Maret 2026 lalu.
Baca Juga: Kabupaten Mandailing Natal Padam Listrik Hampir 12 Jam Selasa Hari Ini, Warga Mengeluh
Kajari Madina Mohammad Nursaitias dalam jumpa pers di halaman Kejari, Rabu (29/7), mengungkapkan bahwa tersangka AML merupakan eks Plt Kadis PMD Kabupaten Madina saat program Smart Village berlangsung.
“Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut,” ujar Nursaitias.
Nursaitias menyebutkan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar akibat kasus ini.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Madina juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk berkas dan dokumen bukti transaksi surat-menyurat.
Baca Juga: Ditimpa Bencana, Pusat Malah Tahan Rp280 M TKD Mandailing Natal, Bupati Minta Perhatian Mendagri
“Perkara ini sudah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.
Kejari Madina telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sehingga cukup dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada Ahmad Meinul Lubis.
Guna kepentingan penyidikan, Kepala BKD Madina Meinul Lubis kini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan di Sipapaga.
Ahmad Meinul Lubis saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).***




