POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin nanti (23/6/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Kepastian pemeriksaan Nadiem Makarim ini disampaikan oleh kuasa hukumnya yaitu Hotman Paris Hutapea ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/6).
Nadiem dipanggil terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun.
Hotman Paris mengonfirmasi bahwa Nadiem akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejagung.
“Akan hadir Senin (23/6) di Kejagung,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ketika awak media menanyakan dokumen apa yang akan dibawa oleh Nadiem dalam pemeriksaan sebagai saksi Senin mendatang, Hotman Paris tidak menjawab.
“No comment,” katanya dilansir Antara.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan Nadiem akan dilaksanakan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Tiga Kantor Milik Pemerintah RI Dibakar OTK di Puncak Jaya Papua Jumat Dinihari
Penyidik Kejagung nantinya akan mendalami mengenai fungsi pengawasan dalam program pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan mengatakan bahwa pengadaan laptop itu menghabiskan dana Rp 9,9 triliun.
Dana tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Kasus ini ditangani jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Selasa (20/5/2025).***




