POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta aparat menangkap jurnalis Amerika Serikat, Allan Nairn.
Permintaan itu disampaikan Jimly Asshiddiqie karena ia tak terima lantaran Allan Nairn dinilai sudah terlampau jauh ikut campur urusan politik Indonesia.
"Orang asing dilarang ikut campur urusan politik dalam negeri di negara lain. Aparat harus tegas dan cepat menangkap orang asing yg sok tahu ini," tulis Jimly dari cuitannya di akun X dikutip, Senin (29/1/2024).
Dalam cuitannya itu melalui akun X-nya @JimlyAS, Jimly mengunggah potongan video yang bersumber dari akun Tiktok, @asepsadikin175 yang memuat video pidato Allan pada aksi Kamisan 17 Januari 2019 silam.
Baca Juga: Jeda Sampai 4 Hari, KPK Ternyata Sudah Berusaha Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Tapi Tak Ketemu
Cuitan Jimly kembali ramai, setelah Allan berkomentar langsung lewat akun X mililnya @AllanNairn14.
Dalam berkomentar itu Allan menyebut gara- gara pidato dirinya ini di Aksi Kamisan, 17Jan'19, pendukung Prabowo Pak Jimly Asshiddiqie @JimlyAS.
"Aparat harus tegas dan cepat menangkap saya. Saya hanya sebut bahwa yang bunuh orang sipil harus diadili, termasuk Prab dan sponsornya di AS," tulis Allan.
Dalam tanggapannya itu, Allan uga mencantumkan tautan sebuah video Yotutube Jakartanicus.
Tautan ini sendiri merupakan video utuh dari pidato Allan Nairn saat aksi Kamisan di depan Istana Negara, 5 tahun silam.
Dari tautan Youtube Jakarnicus itu, diketahui Allan tengah menyampaikan orasi tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Lesta pada tahun 1999.
Kemudian, ia juga kembali mengangkat kasus pelanggaran HAM Tawangsari dan Munir.
Jurnalis AS tersebut mengatakan bahwa salah satu terduga pelaku pelanggaran HAM, AM Hendropriyono, sebenarnya siap diadili.
Akan tetapi, hingga kini tak ada tindakan nyata dari Presiden Joko Widodo untuk mengadili mereka yang terduga pelaku pelanggaran berat HAM dalam sejarah kelam Indonesia itu.
Baca Juga: Diduga Mau Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan Advokat Ini ke Bawaslu Dugaan Hoax Pasal 299 Ayat 1
"Tentang kasus Timor Leste tahun 1999 karena dia juga terkait dengan itu. Tentang kasus Munir, tentang kasus Tawangsari dan akhirnya, Hendro bilang sama saya bahwa dia siap diadili, atas Munir atas Tawangsari dan atas Timor Leste," tulis Allan Nairn.
Cuitan dari Jimly itu, juga mendapat respon beragam, salah satunya dari jurnalis investigasi asal Indonesia, Dandy Laksono.
Itu disampaikan Dandy melalui akun X-nya, @Dandhy_Laksono.
Menurutnya, apa yang disampaikan Allan Nairn merupakan norma HAM yang berlaku universal.
Baca Juga: Berkuasa 32 Tahun, Soeharto Kecil Ternyata Sering Dibully
"Bagian mana yang urusan politik dalam negeri? Atau maksudnya kedaulatan negara? Semua yang dibicarakan @AllanNairn14 terkait kasus kejahatan kemanusiaan merupakan norma hukum universal (hak Sipol dan Ekosob). Yang harus ditangkap dan diadili itu penjahat kemanusiaannya," tulis Dandy.
Seperti diketahui, Allan adalah seorang jurnalis investigasi yang telah banyak meliput kasus-kasus pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia, seperti di Guatemela, Haiti, dan Timor Leste. Ia pernah dianggap sebagai ancaman bagi Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto atas laporan-laporannya.
Pada bulan Juni dan Juli 2001, Allan menginvestigasi kasus pembunuhan warga sipil yang dilakukan oleh militer Indonesia. Investigasinya itulah yang kemudian mempertemukan Allan dengan Prabowo yang sudah diberhentikan dari dunia kemiliteran.
Dalam wawancara itu, Allan mengaku Prabowo tidak mau menjelaskan secara spesifik kasus per kasus pembunuhan yang terjadi pada zaman Orde Baru.
Namun, ia justru bercerita panjang lebar kepada Allan tentang pemikirannya akan fasisme dan dunia militer.***



