POJOKSATU.id, MEDAN— Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution sudah tiga kali dipanggil KPK terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Sementara Walikota Padangsidimpuan (Psp) Letnan Dalimunte sudah dua kali dipanggil atau diperiksa KPK.

Eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution pertama kali diperiksa KPK di kantor BPKP Medan, Rabu (16/7/2025). Kali kedua Jafar Sukhairi diperiksa KPK pada Kamis (14/8/2025) lalu.

Lalu ketiga kalinya, KPK memanggil dan memeriksa Jafar Sukhairi Nasution pada hari ini, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Letnan Dalimunte dan Jafar Sukhairi Nasution Kembali Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Sementara Walikota Psp Letnan Dalimunte pertama kali diperiksa KPK pada Rabu (13/8) di kantor KPPN Kota Padangsidimpuan. Lalu kedua kalinya dilakukan hari ini, Selasa (7/10/2025).

Sama halnya dengan mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution juga sudah dua kali digarap KPK. Pertama kali Irsan diperiksa di kantor KPPN Kota Padangsidimpuan, Rabu (13/8) lalu.

Lalu kali kedua hari ini, Selasa (7/10/2025) di kantor perwakilan BPKP Provinsi Sumut di Medan.

Baca Juga: Mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi dan Pokja PUPR Natalina Diperiksa KPK, Keterangan Tersangka Kirun

Terkait status mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution yang sudah tiga kali dipanggil KPK, apakah sudah menjadi tersangka, Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan jawaban saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa malam.

“Saksi,” kata Budi Prasetyo, Selasa malam (7/10/2025).

Dia menyebut Jafar Sukhairi Nasution sebagai saksi, belum tersangka.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka, Sabtu (28/6/2025) yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto, Kepala UPTD PUPR Sumut di Gunungtua Kabupaten Paluta yaitu Rasuli Efendi Siregar.

Sementara dua rekanan atau pihak swasta yang menjadi tersangka yaitu Direktur PT DNG Muhammad Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT RN Muhammad Rayhan yang juga anak Kirun.

Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Medan sejak Rabu 17 September 2025 lalu.***