POJOKSATU.ID, CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur baru mengamankan satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan agrowisata senilai Rp13 miliar.

Tersangka DNF, pegawai Kementerian Pertanian, mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tersangka SO, seorang pegawai swasta yang berperan sebagai pelaksana pembangunan.

"Yang sudah diamankan baru satu orang, yakni pegawai swasta," kata Kamin, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: BRI dan Holding Ultra Mikro Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Sertifikasi BPOM

Namun, tersangka DNF belum memenuhi panggilan pemeriksaan. "Alasannya sakit dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Kami sudah cek keberadaannya," ujarnya.

Kamin menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap DNF. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan berikutnya, penjemputan paksa akan dilakukan.

"Kami akan ikuti tahapan, mulai dari panggilan pertama hingga ketiga. Jika tetap mangkir, akan kami jemput paksa," tegasnya.

DNF dan SO sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan agrowisata di dua lokasi di Cianjur, dengan kerugian negara mencapai Rp8 miliar. ***