POJOKSATU.id, Bandung – Dalam kunjungannya ke Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jumat (13/12), Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, M.Si., memperlihatkan kepeduliannya terhadap perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.
Ia hadir untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang digelar di Gor Family ini menjadi momen Mamat bertemu langsung dengan warga. Ia mengawali pertemuan dengan memohon maaf atas keterlambatannya karena adanya miskomunikasi jadwal acara.
Dalam paparannya, Mamat menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Menurutnya, Perda ini menjadi payung hukum yang melindungi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
“Perda ini bukan hanya aturan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak. Baik pekerja upah maupun non-upah, semua punya hak yang sama untuk dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Mamat juga berbagi rencana untuk melibatkan lebih banyak masyarakat dalam program perlindungan ini, termasuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi koordinator yang telah mendukungnya selama proses pemilihan.
“Saya bersama tim sedang merumuskan skema yang memungkinkan para koordinator, termasuk ibu rumah tangga, bisa mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Ini penting untuk memberikan rasa aman, baik secara fisik maupun ekonomi,” tambahnya.
Selain sosialisasi Perda, Mamat juga menyampaikan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak akan “hilang” setelah terpilih menjadi anggota DPRD.
Pada Februari 2024, ia berencana melaksanakan reses di Dapil 1 dengan agenda mendengarkan langsung aspirasi warga.
Masyarakat yang hadir terlihat antusias. Mereka mengapresiasi langkah konkret Mamat dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja serta komitmennya untuk terus berinteraksi dengan masyarakat.
Salah satu peserta, Agus, mengaku optimistis bahwa keberadaan Perda ini akan membawa perubahan positif bagi pekerja di Jawa Barat.
“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kami jadi lebih paham hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja. Semoga ke depannya semua perusahaan mematuhi aturan ini,” ujar Agus.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah, melalui anggota DPRD, terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.***



