POJOKSATU.id, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Nasdem, Mamat Rachmat, M.Si., menggelar pertemuan dengan para koordinator Nasdem wilayah Bandung-Cimahi, belum lama ini.
Bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pertemuan ini menjadi momen penting untuk memulai rangkaian reses dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Dalam acara tersebut, hadir koordinator Nasdem dari daerah pemilihan (dapil) 4, 5, dan 6 untuk wilayah Bandung dan Cimahi.
Mamat Rachmat menyampaikan apresiasinya kepada para koordinator yang telah berkontribusi besar dalam mendukungnya hingga terpilih menjadi anggota DPRD Jabar.
"Jumlah koordinator mencapai lebih dari 2.000 orang. Ini adalah keluarga besar Nasdem yang berhasil melahirkan 38 ribu suara untuk saya," ungkapnya.
Pertemuan ini juga menjadi ajang untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan ketenagakerjaan.
Perda ini bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, baik penerima upah maupun non-penerima upah.
Mamat menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan ini oleh para koordinator sebelum menyebarluaskannya kepada masyarakat.
"Koordinator akan dibekali pengetahuan tentang Perda ini agar dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada para legislator," katanya.
Perda ini melengkapi dasar hukum perlindungan ketenagakerjaan, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sejumlah peraturan lainnya.
Kedepannya, para koordinator juga direncanakan akan mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mamat juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian kepada para koordinator Nasdem.
Ia berharap mereka dapat bekerja dengan baik dalam membantu penyebarluasan Perda dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
"Kita ingin memastikan para koordinator memahami hak dan kewajiban terkait perlindungan ketenagakerjaan. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, hak-hak mereka sudah terlindungi," jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja, terutama yang bergaji di atas Rp4,5 juta.
Hal ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat.
Mamat Rachmat juga menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah awal dari rangkaian reses untuk menampung aspirasi masyarakat.
Tidak hanya soal ketenagakerjaan, reses mendatang juga akan membahas berbagai isu lain, seperti kesehatan dan pesantren, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pertemuan dengan koordinator ini membuktikan bahwa setelah terpilih, saya tetap ada bersama mereka. Kita akan terus menjaga komunikasi agar bisa saling berkesinambungan hingga lima tahun ke depan,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi 5 DPRD Jabar, Mamat bertanggung jawab atas berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dinas sosial, ketenagakerjaan, UMKM, hingga pemberdayaan perempuan.
Dengan bermitra bersama 12 dinas di Jawa Barat, ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Berkomitmen untuk Masyarakat
Di akhir pertemuan, Mamat mengingatkan pentingnya menjalankan dan menjaga Perda ini, tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk melindungi para pekerja.
"Kita harus terapkan dulu ke diri sendiri sebelum menyebarluaskan kepada masyarakat. Dengan begitu, kita bisa membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat," tutupnya.
Pertemuan ini menjadi awal langkah Mamat Rachmat dalam menyusun program kerja selama masa jabatannya.
Melalui kolaborasi dengan para koordinator, ia berharap dapat terus menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Barat.***



