POJOKSATU.id — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan di kawasan Asia Tenggara.
Kondisi tersebut bahkan membuat pemerintah Malaysia menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka di ratusan sekolah di Negara Bagian Sarawak.
Sebanyak 591 sekolah di Sarawak ditutup sementara pada 20 hingga 21 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah kualitas udara di sejumlah wilayah mengalami penurunan dan masuk kategori tidak sehat.
Baca Juga: Apa Saja Faktor Pertumbuhan Ekonomi? Ini 10 Hal yang Mendorong Ekonomi Negara
Jabatan Pendidikan Negeri (JPN) Sarawak menyebut penutupan sekolah mencakup lima wilayah, yakni Kuching, Samarahan, Serian, Sri Aman, dan Betong.
Dari jumlah tersebut, terdapat 509 sekolah dasar dengan total 107.590 siswa serta 82 sekolah menengah yang memiliki 89.733 siswa.
Keputusan penghentian pembelajaran tatap muka dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap anak-anak.
Baca Juga: Memelihara Kucing Bikin Mandul? Ini Mitos dan Manfaat Kesehatan yang Sebenarnya
Wilayah Serian menjadi salah satu daerah dengan kondisi udara terburuk. Distrik tersebut berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat, Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Pengelolaan Indeks Pencemaran Udara Malaysia (APIMS), API di Serian tercatat mencapai 191 atau berada dalam kategori tidak sehat.
Sejumlah wilayah lain di Sarawak juga mengalami kondisi serupa. API di Kuching tercatat 181, Samarahan 178, Sri Aman 174, dan Sarikei 171.
Baca Juga: Fakta Kasus Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Terseret Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
Sementara itu, Sibu mencatat API sebesar 160. Samalaju, Bintulu, dan Mukah masing-masing berada di angka 156, sedangkan Miri mencapai 151.
Kondisi di Serian bahkan sempat lebih buruk sehari sebelumnya.
API di wilayah tersebut mencapai 239 yang masuk kategori sangat tidak sehat.
Dalam sistem pengukuran kualitas udara Malaysia, angka API 0 hingga 50 masuk kategori baik, 51 hingga 100 tergolong sedang, 101 hingga 200 dikategorikan tidak sehat, 201 hingga 300 sangat tidak sehat, sedangkan angka di atas 300 masuk kategori berbahaya.
Baca Juga: Daftar Prodi dan Kuota PKN STAN 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 30 Agustus
Lantas, bagaimana dengan sekolah di Kalimantan yang berada di wilayah Indonesia?
Berbeda dengan kebijakan di Sarawak, pemerintah Indonesia tidak memberlakukan penutupan seluruh sekolah di wilayah Kalimantan.
Kebijakan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi udara di masing-masing daerah serta keputusan pemerintah daerah setempat.
Per 22 hingga 23 Agustus 2026, sebanyak 3.524 satuan pendidikan di wilayah Kalimantan tercatat telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut berdampak terhadap sekitar 571.338 siswa.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Haji Isam Jadi Pimpinan Pemadaman Karhutla di Kalimantan
Penerapan PJJ dilakukan terutama di sejumlah wilayah yang mengalami dampak kabut asap cukup signifikan, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Di Kalimantan Tengah, misalnya, Kabupaten Kotawaringin Timur menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkannya menjadi Belajar dari Rumah (BDR).
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kondisi kabut asap yang muncul akibat karhutla.
Baca Juga: Warga Desa Kebiranga Terdampak Gempa NTT Dapat Layanan Kesehatan Relawan GAN, Pijat Cimande Diminati
Sementara di Kalimantan Barat, Kota Pontianak sebelumnya telah menerapkan pembelajaran dari rumah.
Ketika kondisi kabut asap kembali memburuk, muncul dorongan dari orang tua agar kegiatan belajar tatap muka kembali dihentikan atau dilakukan secara daring.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pembelajaran Jarak Jauh dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 28 Agustus 2026 sesuai kebijakan Dinas Pendidikan setempat.
Dengan demikian, sekolah di Kalimantan tidak seluruhnya diliburkan akibat kabut asap.
Baca Juga: Pemerintah Kerahkan 1.500 Prajurit TNI Beserta Pemadam Perorangan untuk Padamkan Karhutla
Sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara memburuk dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ atau BDR.
Sementara sekolah di daerah yang kondisi udaranya masih memungkinkan dapat tetap menjalankan kegiatan pembelajaran sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Kabut asap yang berdampak hingga Sarawak tidak terlepas dari aktivitas karhutla di wilayah Kalimantan.
Data satelit Fire Information for Resource Management System (FIRMS) milik NASA menunjukkan adanya aktivitas kebakaran yang meluas di Kalimantan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Festival Padasuka V Meriah Tanpa APBD, DPRD Kota Bandung Singgung Anggaran Rp600 Juta
Titik panas terpantau cukup padat, terutama di wilayah Indonesia yang berada dekat dengan perbatasan Sarawak.
Kondisi tersebut kembali menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak lintas batas.
Pada musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan, termasuk di kawasan gambut, dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar.
Asap tersebut kemudian dapat terbawa angin dan memengaruhi kualitas udara di wilayah negara tetangga.
Pemerintah Malaysia sendiri telah memantau perkembangan kabut asap di Sarawak dan sejumlah wilayah Semenanjung Malaysia sejak 8 Agustus 2026.
Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, mengatakan pemantauan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan kualitas udara serta aktivitas titik panas.
Baca Juga: Kasus Pemerasan oleh Rektor, Kuota Kedokteran Unsoed 245 Orang, Jalur Mandiri 73 Mahasiswa
Persoalan kabut asap lintas batas juga menjadi perhatian negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Pada 8 hingga 9 Juli 2026, Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, Thailand, dan Timor-Leste menggelar pertemuan di Bali.
Pertemuan tersebut membahas strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi salah satu sumber utama polusi asap lintas batas.
Kurup juga telah bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia untuk membahas koordinasi dalam menangani titik panas yang terdeteksi di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Baby Udon Tawarkan Perspektif Laki-Laki tentang Perjuangan Rumah Tangga
Menurut Kurup, berdasarkan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), status Siaga Tingkat 2 telah diberlakukan sejak 3 Agustus 2026.
Status tersebut membuat negara-negara anggota memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harian terkait langkah penanganan yang dilakukan.
"Negara-negara anggota diwajibkan menyampaikan laporan harian mengenai langkah-langkah penanggulangan yang dilakukan," ujar Kurup seperti dikutip New Straits Times.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak karhutla di Kalimantan tidak hanya dirasakan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Tower Berdiri 8 Meter dari Rumah, Pemilik Lahan Gugat dan Minta Aktivitas Dihentikan
Ketika asap bergerak melintasi perbatasan, wilayah Sarawak juga dapat mengalami penurunan kualitas udara hingga memengaruhi aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan.
Di Indonesia sendiri, kebijakan terhadap sekolah tidak dilakukan secara seragam.
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan kegiatan belajar dengan tingkat pencemaran udara dan kondisi kesehatan siswa di masing-masing wilayah.***




