POJOKSATU.id - Polemik penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi kembali bergulir kencang setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima laporan dugaan pelanggaran etik terkait proses seleksi.
Namun di tengah sorotan publik yang makin panas, DPR tampil pasang badan.
Sikap tegas itu datang dari anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan penetapan hakim MK pilihan DPR.
Baca Juga: Warga Purwasari Curhat ke Ketua DPRD Karawang: Madrasah Rawan Korslet Listrik
Soedeson menekankan bahwa polemik ini seharusnya tidak melebar ke ranah yang melampaui batas konstitusi.
Menurutnya, Indonesia menganut sistem ketatanegaraan dengan pemisahan kekuasaan yang jelas.
“Kita harus kembali kepada sistem ketatanegaraan kita ya yang menganut yang namanya pemisahan kekuasaan, separation of power."
Baca Juga: PW GPA Al Washliyah DKI Jakarta: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
"Di mana masing-masing itu kan sudah dijelaskan, diterangkan secara panjang lebar bahwa DPR itu kan ada di wilayah legislatif,"
"sedangkan MK itu berada di wilayah yang namanya yudikatif, oleh karena itu sebaiknya atau sepatutnya ini tidak saling menyambung,”
Kata Soedeson dikutip Pojoksatu.id dari Kompas 12/2/2026.
Baca Juga: PW GPA Al Washliyah DKI Jakarta: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Ia menegaskan bahwa MKMK tidak dibentuk untuk membatalkan pengangkatan hakim yang telah diputuskan melalui mekanisme DPR dan ditetapkan Presiden.
Fungsi MKMK, kata Soedeson, hanya sebatas mengawasi etika hakim setelah mereka menjalankan tugas.
“MKMK itu kemudian dibentuk untuk mengawasi hakim ya, menjaga etika hakim, menjaga keluhuran hakim yang bersifat pos faktur ya kan."
"Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” katanya.
Pernyataan ini sontak memantik reaksi publik.
Sebagian menilai DPR berusaha menutup ruang evaluasi pada proses seleksi yang dinilai tidak transparan.
Sementara pihak lain mendukung bahwa ranah MKMK memang selalu bersifat etik, bukan administratif.
Di tengah ramainya sorotan, DPR meminta agar polemik tidak digiring keluar jalur hukum.
Yang diperlukan sekarang adalah memastikan proses bernegara berjalan sesuai koridor konstitusi.
Baca Juga: Grand Launching Hallonews, PWI dan Polri Apresiasi Kehadiran Media Kredibel di Era Disrupsi Digital
Tanpa tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.***




