POJOKSATU.ID - Polemik pemberian status tahanan rumah kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, terus menuai sorotan.

Kali ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI ikut angkat suara dan memberikan peringatan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka korupsi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Diskominfo Medan Tancap Gas Kejar Inovasi

Ia menilai kebijakan pengalihan penahanan ke tahanan rumah bisa menjadi preseden buruk jika tidak dijelaskan secara transparan.

“Meskipun yang bersangkutan sudah kembali ke rutan, kejadian ini tetap harus jadi pengingat agar tidak terulang lagi di masa depan,” ujar Boyamin, dikutip dari jawapos, Rabu (25/3/2026).

Sebagai bentuk sindiran, MAKI bahkan memberikan banner bernuansa satire kepada KPK.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran Mulai Padat, Wali Kota Tangsel Ingatkan Pendatang Wajib Lapor

Namun, di balik aksi tersebut, tersimpan pesan serius agar KPK tetap menjaga integritas dalam penegakan hukum.

Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK perlu turun tangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik dalam keputusan tersebut.

Ia khawatir, jika dibiarkan, kebijakan ini bisa menimbulkan kesan diskriminatif di antara para tahanan kasus korupsi lainnya.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Rumah Rihanna Miliki Riwayat Gangguan Mental, Fakta Terbaru Lainnya Terungkap

“Kalau ini jadi kebiasaan, bisa memicu tuntutan serupa dari tersangka lain. Ini berbahaya bagi sistem,” tegasnya.

Di sisi lain, KPK merespons santai kritik tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai bentuk masukan dari masyarakat, termasuk kritik yang disampaikan secara satire.

“Kami memandang ini sebagai bagian dari ekspresi publik yang sah. KPK terbuka terhadap kritik dan saran konstruktif,” ujarnya.

Seperti diketahui, Yaqut saat ini telah kembali menjalani penahanan di rumah tahanan KPK sejak Selasa (24/3).

Baca Juga: Timur Tengah Makin Memanas, Menhan Israel Blak-blakan Ingin Kuasai Lebanon Selatan sampai Sungai Litani

Namun, polemik yang sempat terjadi masih menyisakan tanda tanya di tengah publik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa konsistensi dan transparansi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***