POJOKSATU.id, JAKARTA- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri terkait telah membuka dugaan transaksi mencapai 349 triliun.
Namun laporan MAKI kali ini sebagai bentuk dukungan dan pembalaan kepada PPATK yang telah berani menelusiri transaksi triliunan di Kementerian Keuangan.
"Kita akan melaporkan PPAT ke Polri. Ini sebagai ikhtiar MAKI membela PPATK karena tidak ada pelanggaran pidan oleh PPATK," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Boyamin menilai DPR seolah tidak mendukung penelusuran yang dilakukan PPATK perihal transaksi trilunan di Kementerian Keuangan itu.
DPR bahkan seakan menyudutkan kinerja PPATK yang menuding temuan transaksi triliunan itu hanya untuk menyerang Kemenkeu.
"DPR terkesan politisasi kinerja PPATK dengan menyebut PPATK hanyan menyerang Kemenkeu," ujarnya.
BACA : Bingungnya Aboe Bakar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Tak Dilapor ke Jokowi Sejak 2017
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana terkait dengan indikasi tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.
Mereka mempertanyakan apakah data intelijen keuangan itu bisa dibuka kepada publik secara terbuka.
Dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa (21/3/2023), anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut PPATK membuat kegaduhan karena transaksi janggal Rp349 triliun mencuat ke publik.
Arteria memberikan peringatan bahwa dokumen soal transaksi janggal tersebut bersifat rahasia sehingga bagi pihak yang membocorkannya kepada publik bisa terancam pidana. (Firdausi/pojoksatu)



