POJOKSATU.id, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur akan melaporkan dugaan praktik korupsi dana hibah ponpes di Pemprov Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini diduga melibatkan inisial A dan R yang disebut menjadi aktor utama dalam permainan fee atau potongan dana hibah diperuntukkan bagi masjid dan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur.
Inisial A dan R saat ini mendapat jabatan strategis di Pemprov Jawa Timur. R sendiri adalah anak buanya A.
Dugaan praktik korupsi itu terlihat dari harta kekayaan kedua pegawai ini lebih besar dari Sekdaprov Jatim dan bahkan sekelas Wakil Gubernur Jatim.
Dari penelusuran LHKPN daftar kekayaan A sangat fantastik mencapai Rp 10 miliar.
Baca Juga: Alfamart Tanggapi Tewasnya Kasir Dina Oktaviani yang Dibunuh Rekan Sendiri Via Instagram
Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Indonesia Timur, Heru MAKI, menjelaskan, temuan ini diperoleh setelah tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim turun langsung ke lapangan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan.
“Dari hasil penelusuran, dana hibah yang seharusnya diterima penuh oleh masjid dan pesantren justru dipotong 30 hingga 50 persen oleh oknum tertentu,” kata Heru dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
“Jika menolak, mereka diancam tidak akan pernah lagi menerima bantuan dana hibah tahun berikutnya," katanya lagi.
Dalam penelusuran, potongan dana hibah tersebut pertama kali diminta oleh seorang berinisial UBD di Sumenep.
Dana kemudian mengalir ke FR di Pamekasan, sebelum akhirnya diteruskan ke oknum berinisial A dan R di Surabaya.
Baca Juga: Seorang Pria Diduga Bunuh Diri Lompat ke Sungai Citarum di Klari Karawang
“Dugaan kuat, A dan R ini adalah orang dekat lingkaran kekuasaan Jawa Timur, sehingga leluasa memainkan perannya. Bahkan, ada indikasi menerima ‘cash back’ dari FR terkait aliran dana hibah tersebut,” ungkap Heru.
Selain memotong dana hibah, oknum-oknum ini juga diduga mengarahkan penerima hibah untuk menggunakan kontraktor tertentu yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga penerima tidak leluasa dalam melaksanakan pembangunan sesuai proposal.
"Tim kami sudah seminggu lebih menyisir lokasi-lokasi penerima hibah. Indikasinya pola setoran serupa terjadi di berbagai daerah. Ada potensi besar bahwa praktik ini masuk kategori mega korupsi,” ujarnya.
Namun Heru menegaskan, fee dana hibah ini sama sekali tidak terkait dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan murni dimainkan oleh kedua terduga pelaku.
“Harus digarisbawahi, tidak ada sepeser pun dana hasil fee proyek hibah ini yang mengalir ke Gubernur. Beliau tidak mengetahui dan tidak ada kaitan apa pun dengan praktik dugaan korupsi ini,” tegas Heru.
Dengan fakta-fakta yang sudah dikantongi, MAKI Jatim kini tengah mempersiapkan berkas laporan resmi untuk diajukan ke KPK.
“Data hukum sudah cukup kuat. Tinggal kami susun dalam laporan resmi. Kami juga akan menandai berita ini sebagai liputan khusus agar publik bisa ikut mengawasi,” tandas Heru MAKI.***




