POJOKSATU.id, JAKARTA-- Majelis hakim menilai PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn atau kasus ijazah Jokowi.
Dalam kasus ijazah Jokowi ini, penggugat adalah Ir Komardin yang merupakan advokat yang berasal dari Sulawesi dan dikenal juga sebagai pengamat sosial.
Sementara pihak yang digugat adalah Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir Kasmujo yang merupakan dosen pembimbing Jokowi.
Pembacaan putusan sela kasus ijazah Jokowi ini dilaksanakan secara daring atau online.
"Hari ini acaranya adalah pembacaan putusan sela," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, saat ditemui, Selasa (5/08/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menurut Agung menerima eksepsi kompetensi absolut yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat.
"Pada intinya, majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompentensi absolut," tuturnya.
"Jadi intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," tegasnya.
Menurut Agung, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini sekaligus menjadi putusan akhir dari perkara tersebut di PN Sleman.
“Maka menjadi putusan akhir itu berarti sudah selesai itu di Pengadilan Negeri Sleman," tegasnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena materi gugatan berkaitan dengan sengketa informasi.
"Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN," urainya.
Artinya PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara nomor 106/pdt.G/2025/PN Smn tersebut. ***




