POJOKSATU.id, JAKARTA— Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materil yang diajukan Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) soal Peraturan Menko Perekonomian No 12 Tahun 2024.

Dengan demikian, Pemerintahan Prabowo-Gibran harus membatalkan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Objek gugatan yang dikabulkan adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 12/2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 7/2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Baca Juga: Lima Fakta Pernikahan Viral Siswa SMP dengan Siswa SMK di Lombok NTB, Sudah Sempat Dilarang Kades

"Kabul permohonan keberatan HUM, objek permohonan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," bunyi amar putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025.

Kuasa hukum Pemuda ICMI Teguh Satya Bhakti memberikan keterangan resmi terkait putusan MA itu di Jakarta pada Jumat (23/5).

Dia mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, maka Permenko Perekonomian 12/2024 menjadi batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," ujarnya dilansir jawapos.

Teguh menjelaskan, Permenko Perekonomian 12/2024 mengandung cacat formil atau prosedural karena melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, sebagaimana dalam Pasal 5 UU P3.

"Khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan serta asas keterbukaan atau partisipasi publik," jelasnya.

Baca Juga: Rincian Gaji Guru PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Dapat Tunjangan Juga!

Di samping cacat formil, lanjut Teguh, Permenko tersebut secara materil juga bertentangan dengan Pasal 8 UU 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 1 angka 28 UU 26/2007 tentang tentang Penataan Ruang.

"Bahasa sederhananya, dari aspek formilnya saja sudah salah karena kebijakan PSN itu bukan kewenangan Kemenko, apalagi dari aspek materiil, ya lebih salah lagi," tegasnya.

Menurut Teguh, kebijakan penetapan PSN biasanya dilakukan melalui peraturan presiden (perpres). Karenanya, menjadi aneh dan janggal bila belakangan ditetapkan melalui permenko.

Baca Juga: You Tuber Frans Donald Terancam Penjara 6 Tahun, Dulu Pernah Juga di Penjara Hina Nabi Muhammad

"Bukan levelnya Kemenko mengeluarkan peraturan yang sifatnya mengatur lagi, bukan teknis administratif," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda ICMI Ismail Rumadan mengapresiasi putusan MA tersebut.

Putusan itu merupakan kabar gembira sekaligus koreksi pada pemerintah agar ke depannya lebih arif dan transparan dalam membuat kebijakan.

Baca Juga: Viral Pernikahan 2 Siswa di Lombok NTB, Pengantin Wanita Kelas 1 SMP dengan Lelaki Kelas 1 SMK

Ismail mengatakan, sebagai organisasi cendikiawan sudah selayaknya Pemuda ICMI melakukan tindakan konkret yang berpihak kepada masyarakat. Apalagi terkait pembangunan PIK 2 yang mendapat banyak perlawanan masyarakat.

"Sebagai bentuk perlawanan kita mengajukan uji materiil dan dikabulkan kemudian sudah diputuskan," ujarnya.

Lebih lanjut Ismail mengatakan dirinya bersama rekan rekan sebagai kelompok cendekiawan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada yang tidak benar maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik.

"Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan," ucapnya.***