POJOKSATU.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan optimistis regulasi tersebut dapat disahkan pada Desember 2026.

Pernyataan Mahfud muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapat tekanan publik.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan isu ini tidak lagi sebatas janji penyelesaian dari parlemen.

DPR kini telah menetapkan batas waktu yang lebih spesifik, yakni 15 Desember 2026.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyatakan parlemen menargetkan penyelesaian RUU tersebut pada 15 Desember 2026.

Baca Juga: Tuntutan Demo Mahasiswa 27 Agustus di DPR, dari Isu Agraria hingga Perlindungan Aktivis

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyampaikan komitmen yang lebih tegas saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Yang membuat perkembangan kali ini berbeda, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan sesuai batas waktu tersebut.

Komitmen itu dituangkan dalam pernyataan tertulis hasil audiensi dengan massa AMPB.

 

Mahfud: Sudah 11 Tahun, Jangan Kembali Gagal

Mahfud menilai target Desember 2026 memiliki arti penting karena pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam program Dismorning bersama Dahlan Iskan dan Heraldha Savira pada Jumat, 28 Agustus 2026, Mahfud mengatakan dirinya optimistis DPR benar-benar akan menyelesaikan regulasi tersebut.

“Saya optimistis, ya, Desember ini karena ini sudah 11 tahun dan sudah dijanjikan berkali-kali,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Ricuh, Massa Demo 27 Agustus Dobrak Gerbang DPR, Polisi Tembak Gas Air Mata

Menurut Mahfud, urgensi RUU Perampasan Aset tidak hanya terletak pada pemberantasan korupsi, tetapi juga kemampuan negara mengejar harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Ia menilai proses hukum pidana yang berjalan panjang dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memindahkan atau menyembunyikan aset.

“Sehingga negara kehilangan banyak kesempatan untuk mengembalikan lagi uang-uang gelap itu,” jelasnya.

 

Bukan Sekadar Mengejar Orang, tetapi Aset

Mahfud juga memberikan penjelasan mengenai objek utama aturan tersebut.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset pada dasarnya tidak diarahkan untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan, melainkan mengejar aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum.

“Undang-Undang Perampasan Aset ini bukan terhadap orang, tapi terhadap aset. Oleh sebab itu, siapapun bisa kena,” tegas Mahfud.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena salah satu perdebatan dalam pembahasan RUU adalah bagaimana negara dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Bukan Cuma Satu Kampus, Beberapa Kelompok Mahasiswa Merapat ke DPR Saat Demo 27 Agustus

Komisi III DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa aspek asset recovery harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pemerintah dan DPR ingin memaksimalkan pengembalian aset, tetapi tetap mencegah masyarakat yang tidak bersalah menjadi korban kriminalisasi.

“Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” kata Habiburokhman.

 

DPR Klaim Pembahasan Sudah Masuk Tahap Serius

DPR menyebut RUU Perampasan Aset masih masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya terus dilakukan.

Pada Agustus 2026, Komisi III menyatakan telah melakukan puluhan RDPU dan menyerap masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat hingga kelompok mahasiswa.

Komisi III juga menargetkan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga paripurna, dapat diselesaikan pada Desember 2026.

Namun, sejumlah isu substansial masih harus diselesaikan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pencurian Saat Aksi, Seseorang Sempat Diarak Massa Sebelum Diamankan

Di antaranya mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan.

DPR juga menaruh perhatian pada potensi abuse of power. Karena itu, mekanisme perampasan tidak boleh membuat negara dapat mengambil aset seseorang hanya berdasarkan dugaan tanpa standar pembuktian yang jelas.

 

Dari Janji Menjadi Ujian Politik DPR

Perkembangan ini membuat target 15 Desember menjadi lebih dari sekadar jadwal legislasi.

Sebelumnya, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan prioritas dan berulang kali menjanjikan penyelesaiannya.

RMOL mencatat sejak Juli 2026 DPR telah menyatakan akan mempercepat pembahasan dan bahkan menyebut RUU tersebut sebagai prioritas Prolegnas 2026.

JPNN juga melaporkan Komisi III memperkirakan waktu efektif pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR.

Sementara itu, Disway menyoroti bahwa target pengesahan telah dipatok pada 15 Desember 2026.

Kini, setelah pimpinan DPR menyatakan siap menanggung konsekuensi politik apabila target tersebut gagal, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada apakah RUU Perampasan Aset akan dibahas.

Baca Juga: Kasus Unsoed Picu Evaluasi UU Pendidikan Tinggi, JPPI Soroti PTN-BH dan Biaya Kuliah

Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah 15 Desember 2026 benar-benar menjadi hari lahirnya UU Perampasan Aset atau kembali menjadi tanggal baru dalam daftar janji legislasi yang tidak terealisasi.

Mahfud sendiri memilih optimistis. DPR telah memasang tenggat yang jelas.***