POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tuduhan makar ke Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani, mengada-ada.
Pernyataan seperti Saiful Mujani yang meminta Presiden mundur sudah banyak sejak masa Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Jokowi.
"Jadi menurut saya tuduhan makar itu mengada-ada ke Saiful. Lagian sejak awal pemerintahan, statement seperti Pak Saiful banyak kok. Misal dulu (1998), ada yang minta Habibie turun, Habibie nggak becus, nggak diapa-apain kok,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Saleh Partaonan Anggap Pelaporan Saiful Mujani Tepat, Orang Awam Saja Paham Ajakan Itu
Mahfud memberikan pembelaan terhadap Saiful Mujani yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan makar untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.
Lanjut Mahfud, ungkapan untuk meminta presiden turun juga sering dilontarkan oleh aktivis atau tokoh di era Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Jokowi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menganggap ada yang tidak fair terhadap tuduhan kepada Saiful Mujani yang juga hadir di podcast tersebut.
Baca Juga: Sikapi Kasus Saiful Mujani, Guru Besar Hukum: Kritik Dianggap Ancaman Bisa Menjadi Negara Ketakutan
"Ini tidak fair, buang-buang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pelanggaran pidana lakukan apa saja. Buat petisi lah dan lainnya," jelas dia.
Mahfud sebelumnya menjelaskan dalam aturan yang berlaku soal definisi makar. Hal itu harus terpenuhi unsur atau delik pidananya.
Ia mengutip Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 soal tindak pidana menggulingkan pemerintah.
"Itu jelas yang maksud menggulingkan itu pertama meniadakan susunan pemerintah, dan kedua mengganti pemerintahan. Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? Pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Nggak bisa (disebut makar)," tandasnya.
Gelombang laporan terhadap pendiri lembaga survei SMRC ini terus bergulir sejak 10 April 2026. ***




