POJOKSATU.id - Di tengah bencana ekologis beruntun yang menewaskan ratusan warga di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Mahfud MD menyoroti satu persoalan yang tak kalah genting kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Dalam podcast Terus Terang, Mahfud mengungkap bahwa para pegiat lingkungan yang seharusnya dilindungi justru kerap dijadikan tersangka dengan pasal yang dipaksakan.

Baca Juga: SINYAL KUAT! Menpan RB Tegaskan Nasib Honorer, Tak Ada Penundaan Lagi! 5 Poin Krusial yang Mengubah Status Non-ASN

Sorotan ini mengemuka ketika Mahfud membahas kasus dua aktivis di Semarang, Dera dan Monev.

Yang ditangkap saat melakukan pendampingan warga terkait pencemaran lingkungan. Ia menilai penangkapan itu bukan sekadar keliru, tetapi bagian dari pola pembungkaman.

“Dera dan Monev ini memberi pendampingan tiba-tiba dia ditangkap dan dijadikan tersangka,” kata Mahfud.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tambahan Gaji Untuk PPPK Paruh Waktu SMA Jombang, Segini Nominal dan Jadwal Cairnya

Menurutnya, tuduhan yang dipakai bukan terkait aktivitas mereka mengadvokasi lingkungan, tetapi kasus lama yang dihidupkan kembali.

“Dianggap menghasut padahal itu kasus yang terjadi pada Agustus. Dipaksakan dong artinya.”

 

“Ini Pembelokan” Kritik Blak-blakan Mahfud

Mahfud tidak menahan kritiknya. Menurutnya, penanganan kasus tersebut adalah bentuk pembelokan hukum.

“Ini hanya pembelokan dari orang yang ingin mengkriminalisasi pejuang lingkungan.” 

Baca Juga: Dianggap Tak Mampu Kerja, Pegiat Media Sosial Ini Bandingkan Kinerja Raja Juli dengan Purbaya

Pernyataan ini terasa telak mengingat Mahfud pernah menjabat Menteri Koordinator Polhukam, posisi yang mengurusi sektor hukum, keamanan, dan HAM.

Dengan kata lain, ia memahami betul pola di lapangan aktivis dibungkam bukan karena salah

Tetapi karena keberpihakannya kepada masyarakat mengganggu kepentingan tertentu.

Baca Juga: SINYAL KUAT! Menpan RB Tegaskan Nasib Honorer, Tak Ada Penundaan Lagi! 5 Poin Krusial yang Mengubah Status Non-ASN

 

Hukum Sebenarnya Melindungi Aktivis, Tapi Polisi Belum Menjalankan

Yang membuat Mahfud lebih geram adalah kenyataan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum untuk menghentikan kriminalisasi aktivis lingkungan.

Salah satunya adalah ketentuan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), sebuah mekanisme untuk melindungi mereka yang bersuara demi kepentingan publik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tambahan Gaji Untuk PPPK Paruh Waktu SMA Jombang, Segini Nominal dan Jadwal Cairnya

“Kita sudah punya ketentuan tentang anti-SLAPP tapi polisi belum punya ini.” 

Menurut Mahfud, pengadilan, kejaksaan, hingga Mahkamah Konstitusi sudah mengakui pentingnya perlindungan terhadap pelapor dan ahli lingkungan.

Namun, tanpa pedoman dari kepolisian, perlindungan itu tak berjalan efektif di lapangan.

Ini persoalan serius, karena aktivis dan ahli lingkungan kerap menjadi sasaran intimidasi.

Baca Juga: Dianggap Tak Mampu Kerja, Pegiat Media Sosial Ini Bandingkan Kinerja Raja Juli dengan Purbaya

 

Ahli Lingkungan Pun Jadi Target Kriminalisasi

Mahfud juga menyinggung kasus para ahli seperti Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis, yang pernah digugat dan dipidanakan setelah bersaksi di pengadilan.

“Ahli itu harus dilindungi nggak boleh dikriminalisasi, diperkarakan.”

Bagi Mahfud, menghukum ahli yang membantu negara menghitung kerugian lingkungan sama saja dengan merusak mekanisme hukum yang ada.

Ia menyebut bahwa negara harus berada di sisi yang benar melindungi mereka yang membela keselamatan publik, bukan sebaliknya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mau Digaji UMK?, APBD Wajib Siapkan Rp 24,5 M Setiap Bulan

 

Mengapa Isu Ini Penting? Karena Mereka Menyelamatkan Hidup Banyak Orang

Mahfud menutup kritiknya dengan pengingat keras:

“Ini menyelamatkan lingkungan hidup yang menentukan keselamatan hidup orang banyak.” 

Ia menegaskan bahwa ketika aktivis dan ahli lingkungan berbicara, mereka tidak sekadar bicara soal pohon atau sungai.

Baca Juga: Dianggap Tak Mampu Kerja, Pegiat Media Sosial Ini Bandingkan Kinerja Raja Juli dengan Purbaya

Mereka bicara soal nyawa manusia yang tinggal di bawah bukit, di bantaran sungai, dan di wilayah rawan bencana seperti banjir bandang yang baru saja terjadi.

Namun ironisnya, mereka justru menjadi kelompok yang sering dihadapkan pada kriminalisasi.

Dari pernyataan Mahfud, garis merahnya jelas mengkriminalisasi aktivis lingkungan berarti membunuh mekanisme kontrol publik terhadap kerusakan ekologis.

Baca Juga: Dianggap Tak Mampu Kerja, Pegiat Media Sosial Ini Bandingkan Kinerja Raja Juli dengan Purbaya

Di tengah maraknya pembukaan hutan, perluasan kebun, dan eksploitasi alam yang sering melibatkan kapital besar, suara para pegiat lingkungan justru semakin dibutuhkan.

Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang terancam bukan hanya para aktivis itu tetapi keselamatan masyarakat luas.***