POJOKSATU.id - Politikus Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis tanggapi permintaan Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk menyelidiki dugaan gratifikasi Kaesang dan Erina Gudono.

Hal tersebut disampaikan Hasbil Mustaqim Lubis melalui komentar dalam unggahan Mahfud MD terkait kasus dugaan gratifikasi Kaesang - Erina Gudono.

“Argumen anda bisa kami bantah pakai ini (pasal-pasal) sebenarnya. Tapi saya hormati opini anda Prof MD,” komentar Hasbil Mustaqim Lubis, dikutip POJOKSATU.id dari akun X pribadi Mahfud MD, @mohmahfudmd.

Menurut aturan perundang-undangan, Hasbil menegaskan bahwa Kaesang dan Erina tak bisa dikenakan pidana soal gratifikasi.

Baca Juga: GRATIS DOWNLOAD 16 Contoh Jurnal Pembelajaran Modul 2 PPG Guru Tertentu, Versi MS WORD Google Docs Bebas Pilih

Bukan tanpa alasan, dia menyebut bahwa Kaesang bukan merupakan pejabat publik yang menjadi subjek hukum menurut UU KPK.

Namun dia tidak membantah bahwa perilaku Kaesang dan Erina dapat menimbulkan permasalahan dalam hal etika.

“Meskipun penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum PSI bisa menimbulkan pertanyaan etika, secara hukum sulit untuk mengategorikan tindakan tersebut sebagai gratifikasi yg melanggar Undang2 Tindak Pidana Korupsi,” tulis Hasbil, dikutip POJOKSATU.id dari akun X @Hasbil_Lbs.

“Ini karena Ketua Umum PSI bukanlah pejabat publik atau negara yg menjadi subjek hukum dlm ketentuan gratifikasi menurut UU KPK,” lanjutnya.

Baca Juga: Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Hadirkan Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Kota Medan

Adapun acuan peraturan perundangan tersebut, Hasbil mengacu pada UU No 31 Tahun 1999 soal gratifikasi dan subjek hukum yang terlibat. UU No 28 Tahun 1999 soal penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. UU No 30 Tahun 2014 soal administrasi pemerintahan.

Sebelumnya, Mahfud memberi tanggapan terkait gaya hedonisme Kaesang dan istrinya usai pulang liburan dari AS menggunakan jet pribadi.

“Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang & Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan flexing Kaesang itu hrs diselidiki dlm konteks gratifikasi,” tulis Mahfud di akun X pribadinya pada Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga: Faisal Basri Meninggal, Said Didu Khawatir Kasus Penyelundupan Nikel yang Melibatkan Bobby Nasution dan Airlangga Jangan Sampai Hilang

Menurut Mahfud, jika kasus Kaesang dibiarkan dengan alasan bukan pejabat publik dikhawatirkan pejabat akan menyalurkan gratifikasi melalui anak dan keluarganya.

“KPK dan Pukat UGM mengatakan, jika kasus spt Kaesang dibiarkan hanya dgn alasan dia bukan pejabat maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya,” tegasnya. ***