POJOKSATU.id - Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi menuai perhatian publik.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud menegaskan bahwa rekomendasi MUI bukanlah usulan untuk membentuk aturan hukum baru.
Menurutnya, yang didorong adalah keberanian aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan yang sebenarnya sudah lama berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Publik Soroti Sosok Pengganti dan Dampaknya ke Rupiah
Dengan kata lain, desakan tersebut merupakan ajakan agar ketentuan hukum yang telah tersedia dapat dijalankan secara maksimal apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur dalam Undang-Undang
Mahfud menjelaskan bahwa pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Payung hukum tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati terhadap pelaku korupsi pada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
Karena itu, menurut Mahfud, rekomendasi MUI tidak dapat dipandang sebagai upaya menciptakan norma hukum baru, melainkan sebagai dorongan agar ketentuan yang sudah tersedia benar-benar diterapkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mahfud: Konstitusi Membolehkan Hukuman Mati
Dalam pandangannya, penerapan hukuman mati bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar," ungkapnya.
Baca Juga: Sosok Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Tewas di Depan Mordent, Sudah Bekerja Bareng 18 Tahun
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Kongres Umat Islam Indonesia (KUI) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Ia juga menyatakan sependapat dengan rekomendasi MUI yang menilai korupsi sebagai kejahatan serius karena berdampak luas terhadap masyarakat dan merugikan negara.
Meski demikian, penerapan pidana mati tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terpenuhinya unsur dan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MUI Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas
Rekomendasi MUI muncul sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan secara lebih tegas.
Korupsi dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.
Karena itu, desakan agar sanksi maksimal diterapkan memunculkan kembali perbincangan publik mengenai efektivitas penegakan hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor mungkin akan terus berlangsung.
Namun, satu hal yang menjadi harapan bersama adalah hadirnya penegakan hukum yang adil, tegas, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan terhadap hukum di Indonesia.***




