POJOKSATU.id — Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kembali memanas setelah rencana pleno yang dikabarkan akan menunjuk pejabat sementara (PJ) Ketua Umum.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara dan mengingatkan bahwa langkah itu justru bisa berbalik menjadi blunder baru jika tidak ditempuh secara hati-hati.
Baca Juga: Ira Fatana
Peringatan Mahfud ini disampaikan dalam “Terus Terang Podcast”.
Ketika ia menanggapi laporan bahwa rapat pleno PBNU digelar untuk menetapkan pejabat ketua umum sebagai respons atas dinamika internal yang belakangan mencuat.
“Menurut saya itu bisa jalan keluar, tapi bisa blunder baru,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Ungkap Alasan Mengapa Gedung Terra Drone Bisa Terbakar
Ia menekankan bahwa keputusan sepihak tanpa kesepakatan lintas kelompok justru membuka celah konflik yang lebih dalam di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Mahfud menjelaskan, penunjukan pejabat ketua umum bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut legitimasi struktural yang sangat sensitif.
Apalagi, kata Mahfud, Ketua Umum PBNU saat ini, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, tegas menolak anggapan bahwa posisinya dapat diganti melalui rapat pleno.
Baca Juga: Ira Fatana
“Gus Yahya itu tidak mau dipecat. Saya adalah mandataris muktamar,” kata Mahfud menirukan pernyataan Gus Yahya.
Situasi ini, lanjut Mahfud, bisa mengarah pada dualisme kepemimpinan. Jika pleno tetap menetapkan pejabat ketua umum.
Sementara Gus Yahya tidak mengakui keputusan itu, maka PBNU dapat berada dalam posisi memiliki dua figur ketua umum sekaligus masing-masing merasa sah dan tidak melanggar aturan.
“Kalau begitu nanti akan ada dualisme, dan dua-duanya tidak ada yang disalahkan oleh hukum,” tegas Mahfud.
Baca Juga: Heboh! Sejumlah SDN di Brebes Diduga Iuran Tiket Konser Dewa 19, Dinas Baru Klarifikasi
Masalah menjadi semakin rumit karena status hukum Gus Yahya sebagai ketua umum masih tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Artinya, meskipun pleno menunjuk pejabat ketua umum baru, secara legal PBNU yang diakui negara tetap dipimpin oleh Gus Yahya.
“Posisinya secara hukum masih tercatat di Kumham. Yang ini nanti, kalau mau membuat komunikasi politik atau publik".
Baca Juga: Heboh! Sejumlah SDN di Brebes Diduga Iuran Tiket Konser Dewa 19, Dinas Baru Klarifikasi
"dia tidak ada namanya kecuali berganti di Kumham,” ujar Mahfud.
Kondisi ini dapat menimbulkan kebuntuan administratif. Pejabat ketua umum hasil pleno tidak dapat menjalankan fungsi formal seperti penandatanganan dokumen organisasi.
Komunikasi resmi dengan pemerintah, atau representasi struktural, kecuali ada perubahan legal di Kemenkumham.
Baca Juga: Ira Fatana
Sementara itu, pemerintah, menurut Mahfud, tidak akan ikut campur dan memilih membiarkan internal PBNU menyelesaikan dinamika ini secara mandiri.
“Kumham sendiri mungkin tidak akan ikut campur. Kalau masih ribut, saya nggak akan melayani. Dan itu sikap yang baik,” tegasnya.
Untuk keluar dari situasi ini, Mahfud menilai diperlukan pendekatan damai dan kesepakatan bersama antar-kelompok di PBNU.
Bukan sekadar keputusan formal sepihak, tetapi konsensus yang dapat diterima seluruh pihak agar NU tidak terbelah.
Menurut Mahfud, solusi terbaik adalah membawa persoalan ini kembali ke forum tertinggi, yaitu muktamar.
Pejabat ketua umum jika akhirnya disepakati seharusnya diberi mandat untuk menyiapkan muktamar, bukan menggantikan otoritas ketua umum secara langsung.
Baca Juga: Viral! Mobil Esemka Era Jokowi Kepergok Jalan di Jakarta, Netizen Kaget Selama Ini ke Mana?
“Kalau disepakati oleh keduanya, pejabat ketua umum diberi mandat bersama untuk menyiapkan muktamar,"
"itu bisa jadi titik temu. Tapi kalau sepihak, agak susah membayangkan ini akan jalan,” ujar Mahfud.
Ia juga mencatat bahwa sejumlah kiai sepuh telah menyerukan agar penyelesaian dilakukan melalui cara-cara islah, bukan konfrontasi internal.
Baca Juga: Ira Fatana
“Kiai-kiai sepuh sudah pada bicara agar ditempuh cara islah, cara bermartabat,” ucap Mahfud.
Dengan situasi yang terus berkembang dan keputusan pleno yang berpotensi mengubah peta internal PBNU.
Mahfud mengingatkan bahwa langkah tergesa-gesa justru dapat memperdalam krisis.
Baca Juga: Ira Fatana
Tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa konsensus, PBNU dapat memasuki fase yang penuh risiko konflik berkepanjangan dan dualisme yang sulit dipulihkan.***




