POJOKSATU.id, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal adanya pesanan hukuman atau vonis Ferdy Sambo agar angka saja, jangan huruf.

Informasi soal pesanan vonis untuk Ferdy Sambo agar angka saja diungkap Mahfud MD saat jadi bintang tamu dalam tayangan YouTube milik Uya Kuya.

Mantan Ketua MK ini mengungkap dirinya sudah mendengar adanya pesanan hukuman untuk Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dikatakan Mahfud, pesanan hukuman itu agar lebih condong ke arah angka, jangan yang tertulis dengan huruf.

"Enggak tahu kalau itu ya, tapi di antaranya itu. Saya percayanya 340. Meskipun saya selentingan sudah mendengar ada gerakan-gerakan pesanan itu agar hukumannya angka sajalah jangan huruf," beber Mahfud di podcast You Tube Uya Kuya seperti dilihat, Selasa (17/1).

Baca Juga :

Akhir Drama Ferdy Sambo Mendekam Seumur Hidup di Penjara, Setelah Berbelit-belit Atas Kejahatannya

Mahfud menyebutkan, pesanan hukuman angka bermakna hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo itu 20 tahun penjara atau di bawahnya.

Sedangkan hukuman huruf hanya dua yaitu hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Dan si pemesan ini berharap agar Ferdy Sambo jangan mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kendati begitu, Mahfud tidak ingin menyimpulkan lebih jauh mengenai informasi itu karena takut menjadi fitnah.

"Tahu maksudnya, kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya itu, ya sudah nanti kita lihat, mudah-mudahan itu hanya fitnah," tegas Mahfud.

Dalam podcast itu, Mahfud juga berpendapat bahwa Ferdy Sambo akan dijerat sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Menurut saya 340," katanya.

"340, hukuman seumur hidup atau hukuman mati?," tanya Uya Kuya.

Mahfud MD mengatakan dirinya tidak bisa menyimpulkan vonis apa yang akan diterima Ferdy Sambo terkait kasus ini apakah hukuman mati, seumur hidup atau hukuman lainnya. (ikror/pojoksatu)