POJOKSATU.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memuji keberanian Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie yang memutukan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan.
Menurut Mahfud MD, keputusan itu sebagai bukti masih banyaknya orang-orang bersih di Indonesia, seperti halnya sosok Jimly Asshiddiqie.
"Setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," kata Mahfud di akin x nya dikutip, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Mak Ganjar Lampung Gelar Kelas Memasak Membuat Pindang Ikan
Cawapres pasangan Ganjar Pranowo ini menceritakan, sejak beberapa tahun terakhir ini kehilangan kepercayaan terhadap kinerja MK.
Bahkan dengan kinerja MK yang tidak netral, dia merasa malu sebagai orang yang pernah menjadi Ketua MK kala itu.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," ujarnya.
Baca Juga: Santri Ganjar Buktikan Kepedulian ke Rakyat dengan Beri Bantuan Air Bersih di Sragen
Namun saat ini, Mahfud MD merasa bangga dan senang atas putusan MKMK yang memutuskan secara tegas Ketua MK melakukan pelanggaran berat.
"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.
Hasil putusan, Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas putusannya soal batas usia cawapres.
Baca Juga: Ustaz Buya Arrazy Dikritik Relawan Usai Bahas Hamas di Podcast Deddy Corbuzier: Ilmunya Baru 1 Persen
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly, Selasa (7/11/2023).
Adapun sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegasnya.
Baca Juga: Mayat di Perkebunan Ternyata Pegawai RSUD Karawang, Begini Penjelasan Polisi
Selain dipecat, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Berikut amar putusan lengkap atau beberapa sanksi dari MKMK terkait Ketua MK Anwar Usman :
1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia U17 2023 di Setiap Stadion
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir
5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan ***



