POJOKSATU.id, JAKARTA—Mantan Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya ikut mengomentari masalah atau kisruh ijazah Joko Widodo (Jokowi) apakah asli atau palsu.
Menurutnya gugatan soal ijazah Jokowi ini yang dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Pengadilan Negeri (PN) dalam ranah perdata, adalah salah alamat.
Dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025), mantan Ketua MK ini menjelaskan soal ijazah Jokowi ini.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Dinilai Bersikap Terbuka Terkait Masukan Pemakzulan Wapres Gibran
Ia menegaskan bahwa PN tak memiliki kewenangan untuk menangani perkara keabsahan ijazah seseorang.
"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang itu bukan wewenang saya," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya lagi.
Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Raka Masih Jauh dari Upaya Pemakzulan, Gemboknya Masih Dicor
"Kalau soal sah atau tidaknya ijazah, bukan urusan pengadilan perdata. Maka wajar kalau gugatan itu dinyatakan NO, tidak dapat diterima," ujarnya.
Mahfud menekankan bahwa gugatan perdata biasanya berkaitan dengan pelanggaran kontrak antara dua pihak yang memiliki perjanjian hukum.
Dalam kasus ijazah Presiden Jokowi, tidak ada hubungan kontraktual antara penggugat dan tergugat, sehingga tidak relevan bila dimasukkan dalam sengketa perdata.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi, Posisi Wapres Gibran Sulit Digoyang Selama Tak Berbuat Kesalahan Fatal
Namun menurutnya, hasilnya pun akan sama yakni ditolak.
“Di PTUN pun akan sulit diterima. Tidak ada kerugian administratif atau kedudukan hukum yang jelas dari si penggugat dalam perkara ini,” tambahnya.
Menurutnya, langkah hukum yang paling relevan adalah mengajukan klarifikasi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak yang menerbitkan ijazah tersebut.
“Kalau memang ingin menguji keabsahan ijazah, ya ke UGM sebagai institusi akademik, bukan ke pengadilan yang tidak punya wewenang,” jelasnya.
Dalam menyikapi kisruh ijazah Jokowi ini, Mahfud MD menyatakan hanya menjelaskan posisi hukum sesuai aturan yang berlaku.***




