POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Menko Polhukam Mahfud MD makin kritis menyikapi kasus penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Menurut Mahfud MD, KPK sebenarnya bisa menyelidiki kasus ini apakah ada kaitan dengan jabatan Gibran Rakabuming Raka atau jabatan Presiden Jokowi.

Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menyelidiki kasus jet pribadi Kaesang Pangarep yang menjadi perhatian publik ini.

"Sebenarnya kalau KPK mau itu bisa diusut, ada kaitan enggak dengan jabatan saudaranya atau jabatan bapaknya, itu kan bisa," ujar Mahfud MD di podcast "Terus Terang Mahfud MD" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/9).

"Ya mungkin dia dapat sesuatu dari kakaknya, perusahaan, tapi tahu bahwa tidak boleh menerima sesuatu lalu 'dikasihkan ke adik saya', itu kan gratifikasi. Nah itu yang harus diselidiki oleh KPK," tegas Mahfud.

Baca Juga: Dituding Menjadi Pelakor, Begini Profil Seorang Laras Gartiana

Pihak KPK memang menyebut telah menyiapkan surat untuk memanggil Kaesang. Akan tetapi, dalam pandangan Mahfud, itu adalah untuk pencegahan bukan untuk penyelidikan.

Menurut Mahfud, surat ke Kaesang itu belum ke dugaan tindak pidana gratifikasi, namun bisa saja nanti ditemukan.

"Saya lihat memang KPK masih gamang," kata Mahfud MD.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat undangan untuk klarifikasi ke Kaesang segera dikirimkan.

Baca Juga: Faksi Ahok dan Ganjar Frontal Menolak Anies, Faksi Hasto Cenderung Welcome

Alex menegaskan akan meminta klarifikasi dari Kaesang terlebih dahulu.

“Tentu yang kami klarifikasi orang yang menerima, kan begitu. Yang menerima itulah yang tahu dalam kaitan apa, fasilitas itu, atau barang itu, atau uang itu diberikan. Kan gitu, orang yang menerima,” katanya di Gedung KPK, Jumat (30/8).

Menurutnya, mereka masih menunggu pengakuan Kaesang dan tentu dari hasil klarifikasi ke Kaesang, dan jika itu sudah didapatkan, mereka masih memiliki jangka waktu 1-30 hari.

“Ya laporkan dong. Laporkan, nanti kami tetapkan kalau itu ada hubungannya dengan penyelengagara negara,” tuturnya.

“Tetapi kembali lagi, karena kita belum tahu jawabannya dari yang bersebutan. Kaitannya apa, kan begitu,” katanya berulang ulang menyebut kata kan begitu.

Sementara itu, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan surat panggilan itu masih dalam proses.

“Masih proses,” kata Tessa dilansir dari Tempo. ***