POJOKSATU.id – Sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tercatat dengan Nomor Perkara 55/PUU-XXIV/2026.

Melalui dokumen berjudul "Ketika Sepiring Ompreng Memakan Uang Sekolah: Amicus Curiae Simpul Aliansi Mahasiswa UGM untuk Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026", mereka menilai tujuan Program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan mekanisme pembiayaan yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

Baca Juga: Adu Cepat

Dokumen tersebut diajukan oleh Simpul Aliansi Mahasiswa UGM yang terdiri atas Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ FH UGM), serta Serikat Mahasiswa UGM kepada Mahkamah Konstitusi pada 9 Juli 2026.

Berawal dari Gugatan Guru Honorer
Kepala Bidang Pergerakan Dema Justicia FH UGM, Alvino Kusumabrata, mengatakan penyusunan amicus curiae berangkat dari berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG serta adanya gugatan uji materi yang diajukan guru honorer, Reza Sudrajat.

Baca Juga: 30 Cara Belajar Efektif saat MPLS 2026, Bekal Penting agar Siswa Baru Cepat Beradaptasi dan Berprestasi

Menurutnya, berbagai organisasi mahasiswa kemudian berkolaborasi untuk menyusun pandangan hukum yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira ini bisa menambah momentum untuk melawan balik dari berbagai praktik-praktik tersebut," ujarnya.

Dinilai Berpotensi Mengurangi Anggaran Pendidikan

Baca Juga: MPLS Sekolah Rakyat 2026 Dilakukan Bertahap, Gus Ipul Pastikan 28 Ribu Siswa Belajar di Lingkungan Aman, Ramah Anak, dan Bebas Perundungan

Dalam kajiannya, Simpul Aliansi Mahasiswa UGM menilai UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 membuka kerentanan terhadap pendanaan sektor pendidikan.

Mereka menyoroti Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga penyelenggara pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.

Baca Juga: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejagung

Konsekuensinya, anggaran MBG diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN.

Pemerintah diketahui mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,82 triliun dalam APBN Tahun 2026.

Namun, menurut kajian tersebut, sekitar Rp268 triliun dari anggaran itu digunakan untuk Program MBG.

Baca Juga: Besaran Dana PIP 2026 untuk SD hingga SMA Sederajat Lengkap! Ini Nominal Bantuan, Cek Penerima hingga Jadwal Pencairannya

Dengan perhitungan tersebut, alokasi murni untuk penyelenggaraan pendidikan disebut hanya tersisa sekitar 12,93 persen dari APBN.

Dinilai Tidak Sesuai Aturan Pendanaan Pendidikan

Aliansi Mahasiswa UGM juga berpendapat bahwa Program MBG tidak termasuk dalam kategori pendanaan pendidikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim, Pertamina dan Akademisi Teliti Vegetasi Taman Kehati Kiara Payung

Karena itu, mereka menilai pencantuman pembiayaan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan melalui penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak tepat.

Disebut Berdampak pada Guru hingga Perguruan Tinggi
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pengalihan sebagian anggaran pendidikan ke Program MBG dinilai telah berdampak terhadap berbagai sektor pendidikan.

Baca Juga: Pasang Badan untuk sang Istri Syifa Hadju, El Rumi Sindir Balik Anjasamara: Ngemis Rating kok Segitunya

Menurut Alvino, dampak tersebut antara lain dirasakan oleh guru, khususnya guru honorer, serta perguruan tinggi.

Ia menyebut berkurangnya anggaran pendidikan berpotensi mengurangi dana operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Kajian Soroti Pemerataan Program MBG
Selain dari sisi hukum dan anggaran, Simpul Aliansi Mahasiswa UGM juga mengkaji Program MBG dari perspektif tata kota dan pemerataan pembangunan.

Baca Juga: Tingkatkan LTT dan Oplah, Kementan Terapkan Metode PM-AAS di Provinsi Banten

Mereka menilai pelaksanaan MBG masih lebih banyak terkonsentrasi di kawasan perkotaan dibandingkan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Kalau misalnya dihubungkan dengan perspektif yang kritis, konsentrasi pada kota-kota besar oleh MBG itu yang pada akhirnya menguntungkan para yayasan atau mitra afiliasi politik dengan partai politik, elit politik, tentara, dan lain sebagainya," jelas Alvino.

Dalam rekomendasinya, Aliansi Mahasiswa UGM mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG.

Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Berapa? Guru dan Wali Asrama Bisa Cek Besarannya, Ini Formasi dan Cara Daftarnya

Mereka menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan, memperjelas sasaran program, serta memastikan distribusi manfaat lebih merata, khususnya bagi wilayah 3T.

Kajian tersebut juga menyinggung temuan riset Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan adanya yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan elite politik sehingga dinilai perlu mendapat perhatian dalam perbaikan tata kelola program.

Baca Juga: Raih Banyak Medali, Atlet Disabilitas Asal Karawang Ini Terkendala Biaya Kuliah

"Semisal pemusatan MBG hanya terjadi pada konsentrasi Jakarta, atau Jabodetabek misalnya, maka tentu tidak akan menemukan output yang seharusnya menjadi dasar dari kenapa MBG itu harus dilakukan," katanya.

Di akhir keterangannya, Alvino berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan seluruh amicus curiae yang telah diajukan berbagai kelompok masyarakat sekaligus menggali fakta-fakta yang berkembang di lapangan sebelum memutus perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. ***