POJOKSATU.ID - Pada puncak ibadah haji, para jemaah akan berkumpul di Padang Arafah.
Selanjutnya, para jemaah haji akan melakukan mabit di Muzdalifah dan Mina mulai malam 10 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah di mana keduanya merupakan wajib haji yang harus dilakukan.
Mabit atau menginapnya para jemaah di Mina ini dilakukan setelah menyelesaikan wukuf di Arafah.
Mina secara bahasa disebut juga sebagai 'muna' artinya harapan dengan semua harapan ditumpahkan jemaah haji kepada Allah SWT.
Baca Juga: Sufmi Dasco, Arsitek Persatuan Bangsa di Tengah Dinamika Politik Nasional
Sehingga dalam momen ini, jemaah diminta banyak berdoa kepada Allah SWT.
“Di Mina, kita bermunajat kelas Allah SWT sebagaimana yang dilakukan oleh nabi-nabi terdahulu,” ujar Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH. M. Ulinnuha, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat (6/6/2025).
Selanjutnya, pada 10 Zulhijjah, para jemaah haji di Mina melakukan lempar jumroh aqobah sebanyak 7 lemparan.
Setelah melakukan jumrah aqabah, maka jemaah haji sudah boleh melakukan tahallul awal dengan bercukur.
Baca Juga: Viral Dua Polisi Hormat ke Mobil Plat Dinas yang Terobos Jalur Busway
Lalu setelah tahallul, jemaah lalu berpakaian biasa dan terbebas dari larangan ihram, kecuali bersetubuh pasangan suami istrinya.
“Bagi pasutri yang statusnya masih tahallul awal, maka belum boleh berjimak hingga melakukan tahallul tsani setelah tawaf Ifadah,” imbuhnya.
Setelah jemaah haji melakukan tawaf Ifadah, jemaah akan kembali ke tenda Mina untuk melakukan mabit Mina pada malam 11 dan 12 untuk Nafar awal dan berlanjut untuk malam 13 untuk Nafar tsani.
Baca Juga: Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 yang Dicairkan Juni, Jumlah Sebesar Gaji Pokok
Tanggal 11 dan 12 Zulhijjah, jemaah haji yang mengambil Nafar awal, melakukan lontar jumrah ula, wustho dan aqabah.
Masing-masing sebanyak 7 lemparan dengan kerikil yang diambil dari Muzdalifah.
Sementara jemaah haji yang mengambil Nafar tsani melakukan jumrah ula, wustho dan aqobah pada tanggal 13 Zulhijjah.
Awalnya, untuk tahun ini Kemenag menurut aturan Arab Saudi akan melakukan skema tanazul, di mana para jemaah haji langsung kembali ke Makkah usai lempar jumrah aqabah.
“Tanazul mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” jelas Ulinnuha.
“Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tambahnya lagi.
Baca Juga: Terkait Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Cuma Kasih Jawaban Begini
Dalam keterangan yang diunggah Kemenag, ada sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudha yang dijadwalkan mengikuti tanazul.
Jemaah yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.
Skema ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan jemaah di Mina, karena ada urgensi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meyakinkan bahwa dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah.
Baca Juga: Stimulus Pertumbuhan Ekonomi: CMNP Sambut Baik Diskon Tarif Tol 20 Persen di Masa Libur Sekolah
Namun, skema tersebut dibatalkan mengingat jalanan Mina yang sempit dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah kemacetan. ***




