POJOKSATU.id, JAKARTA-- Sekar Soca Sharfina atau SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB yang ditangkap polisi karena membuat meme Presiden Prabowo-Jokowi.
Usai ditahan dan ditangkap sejak 7 Mei 2025 lalu, Mabes Polri lalu memberikan penangguhan penahanan kepada SSS pada Minggu 11 Mei 2025.
Polri membeberkan alasan memberikan penangguhan penahanan Sekar Soca Sharfina, salah satunya sudah minta maaf kepada Presiden Prabowo, Jokowi dan ITB.
Baca Juga: Jamiluddin Ritonga Nilai Mantan Ketua MK Anwar Usman Sedang Hati-hati Soal Wapres Gibran
"Penangguhan penahanan ini didasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2025).
Penangguhan penahanan diberikan berdasarkan iktikad baik tersangka dan keluarganya yang memohon maaf kepada Presiden Prabowo, Jokowi serta ITB.
“Di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Baca Juga: Dekan Fakultas Kehutanan UGM Nyatakan Ijazah Jokowi Adalah Asli, Aktif di Kegiatan Silvagama
Dan Hari Minggu (11/5/2025), penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Laporan 24 Maret 2025
Menurut Brigjen Trunoyudo, penangkapan terhadap SSS itu diawali dengan laporan yang diterima polisi pada tanggal 24 Maret 2025 lalu.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan sesuai Sprindik pada tanggal 7 April lalu hingga akhirnya pada Selasa, 6 Mei 2025 polisi menangkap seorang perempuan berinisial SSS.
Dikatakan Brigjen Trunoyudo, SSS adalah selaku pemilik, pengguna, penguasaan dari akun X atau Twitter, kay in midsummer fires @reiayanyami.
Dia merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat.
Dia menerangkan, mahasiswi ITB itu lantas dilakukan penahanan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga tanggal 26 Mei 2025 di rutan Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 3 orang saksi dan 5 orang dimintai keterangan sebagai pendapat ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka.***




