POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, kembali menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI.
Hakim Agung Yulius meminta semua obligor mengembalikan utangnya. Sebab yang namanya utang harus dibayarkan.
"BLBI ini masalah utang piutang. Antara debitur dan kreditur. Bagi saya utang ya utang, maka utang harus dibayar," kata Yulius, Selasa 15 Agustus 2023.
Dia juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.
"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan, masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan saja," terangnya
Yulius menegaskan agar obligor atau debitur jujur terkait aset yang telah dan akan diserahkan.
Sehingga aset yang diserahkan tidak bermasalah sebagaimana perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).
Baca Juga: Juristo yang Muncul di Tayangan Uya Kuya Akhirnya Minta Maaf ke Alvin Lim
"Utang kepada negara wajib dibayar, dan aset yang diserahkan harus clear karena itu inti perjanjian MSAA," tegas Yulius.
Karena itu, dia berharap tiga lembaga negara baik Eksekutif melalui Satgas, legislatif melalui Pansus DPD, dan terakhir yudikatif melalui Kamar TUN MA untuk saling menguatkan dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikemplang obligor BLBI.
"Lebih baik kita kerja sama, kita saling menguatkan. Jangan sampai satu persoalan menjadi persoalan bagi lembaga lain. Jadi harus saling menunjang," tandas Yulius.
Yulius juga menanggapi Satgas BLBI berkali-kali kalah di pengadilan terkait dengan penyitaan aset, meski beberapa juga menang.
Misalnya obligor Trijono Gondukosumo yang gugatannya menang di PTUN Jakarta hingga di tingkat banding.
Juga gugatan Irjanto Ongko atas sita aset yang dikaitkan dengan bank umum nasional dan Kaharuddin Ongko.
Demikian pula gugatan PT Bogor Raya Development (BRD) atas sita aset yang diyakini terkait PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.
"Kita akan periksa dan petimbangkan lagi. Sebab semua perkara bermuara di MA. MA dalam hal ini tidak bisa intervensi hakim. Namun kalau ada yang kurang diperbaiki dan disempurnakan saja," ujar Yulius.***



