POJOKSATU.ID- Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus bebas dari masalah.

Hal ini sebagaimana tertera dalam mekanisme Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandangani pemerintah dengan pemegang saham pengendali (PSP) bank penerima BLBI.

“Sesuai dengan MSAA, semua aset yang diserahkan ke negara wajib clear and clean, tidak boleh ada yang bermasalah," kata Yulius, saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) di Hotel Hilton, Bandung, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga: Santri Dukung Ganjar Gelar Workshop Sertifikasi Halal dan Salurkan Bantuan Material untuk Masjid di Gowa

Menurut Yulius, jika merujuk mekanisme MSAA dan PSP, bank wajib membuat pernyataan mengenai kondisi aset yang diserahkan (disclosure).

Selain itu bank juga harus membuat pernyataan yang menjamin tidak adanya masalah pada aset tersebut.

Melalui pernyataan tersebut, kata dia, para obligor BLBI juga semestinya tidak menyembunyikan informasi apa pun. Hal itu agar tidak adanya pembohongan kepada negara.

Baca Juga: Terharu, Jungkook Menangis Mendengarkan Lagu 'Love Letter' Buatan ARMY untuk BTS

"Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara," ujarnya.

Karena itu, kata dia, bila adanya pembohongan dalam hal ini, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pidana.

Tak hanya itu, lanjutnya, bila tindakan pembohongan yang dilakukan obligor itu, tentu negara juga dirugikan karena aset tak bisa dijual.

Baca Juga: Berkas Kasus Penempelan QRIS Palsu di Masjid Sudah P21, Tersangka Imam Mahlil Segera Disidangkan

"Sehingga negara betul-betul mendapatkan aset yang bersih dan bisa dijual untuk mengganti kerugian negara,” ungkap Yulius.

Karena itu, jaminan atas kebenaran pernyataan obligor sangat penting untuk memastikan kondisi aset benar-benar bersih dan bisa dijual oleh negara.

"Bisa dijual untuk mengganti kerugian negara,” ungkap Yulius.

Baca Juga: Sindikat Scam Internasional Dibongkar Polda Jabar, Awalnya Dirayu Olivia Lewat Instagram

Oleh karena itu, Yulius mendesak kepada siapa pun pengemplang dana BLBI harus mengikuti aturan dengan cara wajib membayar utangnya kepada negara

"Siapa pun itu ya tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 disebutkan, nilai aset eks BLBI kurang lebih Rp.110,45 triliun.

Baca Juga: Polda Jabar Limpahkan Kasus Ferdian Paleka Judi Online 303 ke Kejaksaan

Terhadap nilai itu, hingga 30 Mei 2023 atau dua tahun sejak dibentuk tahun 2021, Satgas BLBI disebut berhasil mengamankan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp.30,65 triliun.

Capaian tersebut baru 27,75 persen dari yang ditargetkan pemerintah. Sejumlah persoalan disebut jadi kendala seperti perbedaan hitungan utang antara data pemerintah dengan klaim obligor, termasuk informasi mengenai keberadaan dan nilai aset ***