POJOKSATU.id - Keberhasilan Uya Kuya meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada 16/12/2025 mendadak menjadi sorotan besar publik.
Bukan sekadar karena seorang figur publik sekaligus anggota DPR RI akhirnya menyelesaikan pendidikan pascasarjana.
Namun karena judul tesisnya yang kontroversial dan kisah di balik penyusunannya.
Baca Juga: TPG TW 3 dan 4 serta Tambahan 100 Persen Belum Cair, Ini Penyebab, Jadwal, dan Saran Menghadapi 2026
Uya diketahui menyusun tesis berdasarkan pengalaman pribadinya saat rumahnya dijarah massa pada 30 Agustus 2025.
Sebuah tragedi nasional yang masih diingat publik hingga hari ini.
Momen kelulusan itu tampak hangat ketika Uya menghadiri wisuda dengan ditemani keluarga. Namun atensi publik langsung bergeser ke arah lain judul tesisnya.
Baca Juga: Uya Kuya Wisuda S2 Magister Hukum, Publik Pertanyakan Rentang Waktu Tesis
Uya mengangkat tema “Analisis Hukum terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media Berbasis Keadilan Pancasila”
Sebuah kajian mendalam yang berangkat dari pengalaman pahitnya sendiri.
Ia mengaku memilih topik itu setelah menyadari betapa besar dampak hoaks dalam memicu tindakan massa.
Baca Juga: TPG Belum Cair di 2025, Apakah Bisa Masuk Pembayaran 2026? Ini Penjelasan Aturan dan Prosedurnya
Termasuk penjarahan yang menimpa kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebagaimana diberitakan Detik dan Disway, Uya menyebut bahwa penjarahan rumahnya bukan sekadar insiden kriminal.
Melainkan bagian dari efek domino dari informasi yang tidak akurat, emosi massa, dan kerentanan publik terhadap narasi viral di media sosial.
Peristiwa itu pula yang mendorongnya mengalihkan fokus penelitian tesis agar lebih relevan dengan kenyataan sosial yang ia alami.
Baca Juga: TPG Belum Cair di 2025, Apakah Bisa Masuk Pembayaran 2026? Ini Penjelasan Aturan dan Prosedurnya
Tragedi penjarahan itu terjadi dalam rangkaian kerusuhan besar pada 30 Agustus 2025, yang menimbulkan dampak luas di berbagai daerah.
Massa bukan hanya merusak dan mengambil barang-barang di rumah Uya, tetapi juga melakukan penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara lainnya.
Kejadian itu tercatat dalam laporan berbagai media nasional dan kronologi kerusuhan yang terpublikasi luas.
Baca Juga: TPG TW 3 dan 4 serta Tambahan 100 Persen Belum Cair, Ini Penyebab, Jadwal, dan Saran Menghadapi 2026
Lebih jauh, Uya menggambarkan bagaimana hoaks dapat menjadi pemicu eskalasi kericuhan.
Dalam tesisnya, ia menelaah aspek hukum penyebaran berita bohong serta relevansinya dengan nilai keadilan Pancasila.
Ia menganalisis bagaimana informasi yang tidak tervalidasi mampu mengubah persepsi publik, mendorong kebencian, bahkan memicu tindakan anarkis.
Baca Juga: Uya Kuya Wisuda S2 Magister Hukum, Publik Pertanyakan Rentang Waktu Tesis
Pengalaman pribadinya menjadi salah satu contoh nyata yang ia gunakan untuk memperkuat konteks dan urgensi riset tersebut.
Tak hanya soal substansi, publik juga menyoroti keberanian Uya mengangkat peristiwa pribadi yang terbilang sensitif ke dalam karya akademik resmi.
Banyak yang menilai langkah itu sebagai bentuk “balas dendam intelektual”.
Alih-alih marah atau membalas secara emosional, Uya memilih membongkar fenomena tersebut melalui jalur ilmiah dan hukum.
Di sisi lain, publik memberikan apresiasi karena ia dinilai menggunakan posisinya sebagai publik figur untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya hoaks.
Kelulusannya dari S2 Hukum turut memperkuat citra Uya sebagai figur publik yang tak sekadar aktif di dunia hiburan dan politik.
Baca Juga: TPG TW 3 dan 4 serta Tambahan 100 Persen Belum Cair, Ini Penyebab, Jadwal, dan Saran Menghadapi 2026
Tetapi juga serius dalam memperdalam kapasitas akademiknya. Dengan IPK 3,72, ia disebut berhasil menyeimbangkan jadwal kesibukan dan komitmen studinya.
Perdebatan seputar judul tesisnya pun terus mengemuka.
Ada yang menilai topik tersebut sangat relevan dengan kondisi digital Indonesia saat ini, sementara sebagian lain melihatnya sebagai sindiran terhadap situasi yang menimpanya.
Baca Juga: TPG Belum Cair di 2025, Apakah Bisa Masuk Pembayaran 2026? Ini Penjelasan Aturan dan Prosedurnya
Namun terlepas dari perdebatan itu, yang jelas kelulusan Uya Kuya bukan hanya membawa cerita akademis.
Tetapi juga menghadirkan diskusi baru soal relasi antara hoaks, hukum, dan perilaku massa.***




